Bupati Magetan Hormati Proses PAW Anggota DPRD dari Fraksi PKB

Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti.(Ist/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Bupati Magetan, Nanik Sumantri, M.Pd., memandang proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sedang berjalan sebagai bagian dari dinamika demokrasi sekaligus penegakan hukum dan konstitusi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, setiap lembaga memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan kewenangan yang melekat pada tugas dan fungsinya, baik unsur partai politik, legislatif, eksekutif, yudikatif, maupun pers. Karena itu, peran satu dengan lainnya tidak bisa saling menggantikan. Setiap unsur memiliki porsi dan tanggung jawab sendiri. Maka penting bagi kita semua untuk memahami peran masing-masing agar dapat menempatkan diri secara tepat dalam dinamika yang ada.

Menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang tayang pada Kamis (18/12/2025) terkait Surat Jawaban Bupati Magetan kepada kuasa hukum Nur Wakhid, S.H., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan, Cahaya Wijaya, S.STP., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kritik dan kerja sama rekan-rekan media melalui karya jurnalistiknya.

Namun demikian, Cahaya Wijaya menyatakan kurang sependapat apabila disimpulkan bahwa surat Bupati Magetan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur melalui surat Nomor 100.1.4.2/39640/011.2/2025 tanggal 4 November 2025 menyatakan surat Bupati Magetan tidak sesuai ketentuan.

“Informasi ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan disinformasi di masyarakat, yang dapat membentuk pemahaman seolah-olah Bupati telah melakukan pelanggaran dan berpotensi membenturkan posisi Bupati dengan Sekda Provinsi,” tegasnya, Minggu (21/12/2025).

Cahaya Wijaya menambahkan, pers memiliki otoritas dalam membangun narasi pemberitaan, namun tetap harus mengedepankan prinsip keberimbangan dan akurasi.

“Kami memahami pers memiliki kewenangan dalam merangkai narasi agar pesan tersampaikan dengan kuat. Namun apabila berasumsi atau beropini terhadap sesuatu yang tertulis tanpa konfirmasi dan cover both side, justru dapat mengurangi kualitas karya jurnalistik,” jelasnya.

Ia menegaskan, dalam surat Sekda Provinsi Jawa Timur yang ditandatangani Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta ditujukan kepada Bupati Magetan, tidak terdapat pernyataan tersurat maupun tersirat yang menyebutkan bahwa surat Bupati Magetan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, terkait langkah penasihat hukum yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bupati Magetan, Nanik Sumantri, menegaskan sikapnya yang menghormati dan menghargai upaya hukum tersebut sebagai bagian dari hak setiap warga negara di hadapan hukum.

“Kami akan mengikuti proses yang ada sebagai wujud komitmen terhadap penegakan supremasi hukum serta untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ungkap Bupati perempuan pertama di Kabupaten Magetan tersebut.

Ia berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan keputusan terbaik dapat segera dihasilkan oleh pengadilan.

“Kita perjuangkan hak hukum masing-masing, namun Kabupaten Magetan tetap membutuhkan pikiran dan kerja keras kita bersama. Jangan sampai dinamika ini mengganggu kebersamaan dan kerukunan masyarakat Magetan,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan