MAGETAN (Lensamagetan.com) – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait rumah kos yang diduga meresahkan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Magetan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah rumah kos di Desa Ringinagung, Kecamatan Magetan, Senin (7/7/2025).
Rumah kos yang menjadi sasaran sidak itu diketahui memiliki sembilan kamar dan seluruhnya dalam kondisi terisi penuh. Sebagian besar penghuninya disebut merupakan peserta Praktek Kerja Lapangan (PKL) asal Bojonegoro.
Namun, warga mengeluhkan aktivitas penghuni kos yang dianggap tidak sesuai norma dan mengganggu ketenteraman lingkungan, termasuk dugaan adanya laki-laki dan perempuan bukan pasangan suami istri yang keluar masuk secara bebas.
Sidak dilakukan bersama jajaran Sekretariat Kecamatan Magetan, Kepala Desa Ringinagung, serta Ketua RT setempat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP Magetan, Gunendar, membenarkan bahwa laporan masyarakat diterima melalui kanal online dan langsung ditindaklanjuti.
“Kita dapat laporan dari warga, lalu kita koordinasikan dengan pemerintah desa, kecamatan, serta tokoh masyarakat sekitar. Dari informasi yang masuk, disebutkan bahwa rumah kos ini tidak memiliki izin, dan ada dugaan menerima tamu lawan jenis yang bukan pasangan suami istri,” jelas Gunendar.
Dalam proses klarifikasi di lokasi, ditemukan pula kejanggalan terkait identitas tiga penghuni perempuan di kos tersebut. Ketiganya diketahui berasal dari luar kota dengan lokasi kerja yang tidak sesuai dengan domisili mereka di Magetan.
“Yang satu asal Karanggupito, katanya kerja di Mojokerto tapi kos di sini. Yang kedua dari Karanganyar Ngawi, katanya kerja di warung kopi Pasar Sayur. Lalu yang ketiga dari Suratmajan, kerja di Ngawi tapi kos juga di sini. Ini janggal dan patut dicurigai,” tambahnya.
Pihak Satpol PP kemudian menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Magetan untuk melakukan asesmen terhadap para penghuni kos. Tujuannya untuk menggali latar belakang mereka dan memastikan tidak terjadi pelanggaran sosial yang dapat meresahkan masyarakat.
“Jangan sampai timbul permasalahan sosial di lingkungan, apalagi kalau sampai muncul kos campur antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Ini berpotensi menimbulkan keresahan warga,” ungkap Gunendar.
Sementara itu, pemilik kos berdalih bahwa seluruh penghuni adalah perempuan dan yang 16 orang laki-laki berasal dari Bojonegoro sedang menjalani magang di kawasan Lingkungan Industri Kulit (LIK) Magetan dengan masa sewa hanya enam bulan.
Namun, Satpol PP masih akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat.
“Kami sudah kumpulkan informasi, lakukan asesmen, dan hasilnya akan kami evaluasi lebih lanjut. Bila terbukti ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” pungkasnya.(niel/red)












