Demi Perluasan Makam, Pemdes Sidokerto Jual Puluhan Pohon Kamboja

Kondisi Makam Serut, Desa Sidokerto, Kecamatan Sidorejo, Magetan yang sebelumnya banyak pohon Kamboja namun kini terlihat jarang sekali.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Langkah Pemerintah Desa Sidokerto, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, menjual puluhan pohon kamboja di area makam desa menuai tanda tanya dari sebagian warga. Dengan dalih untuk perluasan dan pembangunan fasilitas makam, puluhan pohon yang selama ini menjadi ciri khas area pemakaman itu ditebang dan dijual ke pihak luar.

Kepala Desa Sidokerto, Sukarno, membenarkan adanya penjualan puluhan pohon kamboja tersebut. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah melalui beberapa kali musyawarah bersama masyarakat dan perangkat desa.

“Makam itu sudah terlalu penuh. Dari pemerintah desa, kami sudah melakukan musyawarah dengan masyarakat, baik melalui musdus, kemudian dengan RT, RW, dan BPD. Dari hasil musyawarah itu diambil langkah untuk menebang pohon kamboja,” ujar Sukarno, Jumat (24/10/2025).

Sukarno berdalih, penjualan dilakukan semata-mata agar pohon yang ditebang tidak terbuang percuma sehingga hasilnya bisa dimanfaatkan.

“Kalau ditebang saja kan butuh biaya. Jadi dijual, dan 100 persen hasil penjualan itu digunakan untuk pembangunan makam,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sukarno mengaku untuk penjualan pohon kamboja tersebut dilakukan dalam dua tahap dengan total 50 pohon kamboja.

“Yang pertama ada 44 pohon, dijual dengan harga Rp500 ribu per pohon. Kemudian tahap kedua hanya 6 pohon, tapi harganya Rp600 ribu per pohon,” jelasnya.

Selain itu, Sukarno mengklaim seluruh hasil penjualan pohon telah dialokasikan untuk keperluan pembangunan makam dan akan terus melakukan pembenahan fasilitas pemakaman demi kenyamanan masyarakat.

“Hasil penjualan tahap pertama telah digunakan untuk pavingisasi, pemasangan lampu penerangan, dan instalasi air bersih di area makam. Sedangkan hasil tahap kedua direncanakan untuk perbaikan keranda, karena ukuran pipa keranda lama dinilai terlalu kecil,” imbuhnya.

Meski demikian, kebijakan tersebut memunculkan beragam pandangan di kalangan masyarakat. Beberapa warga menilai penjualan pohon kamboja yang selama ini menjadi identitas dan peneduh makam seharusnya dikaji lebih dalam, mengingat fungsi dan nilai historisnya di area pemakaman.

Sorotan terhadap praktik serupa juga pernah terjadi ditahun 2018. Disaat itu, Bupati Magetan, Suprawoto, yang mengimbau agar desa-desa tidak sembarangan menebang atau menjual pohon kamboja di area pemakaman.

“Proses tumbuh pohon kamboja itu butuh waktu lama. Jangan dijual, karena selain punya nilai estetika, kamboja juga bagian dari identitas pemakaman yang khas,” ujar Bupati dikutip dari Kampungberita.id .

Suprawoto menilai, pohon kamboja justru bisa dikembangkan sebagai elemen penghijauan dan estetika kawasan, bukan ditebang untuk kepentingan jangka pendek.

Dengan adanya himbauan tersebut, publik berharap pemerintah desa lebih berhati-hati dalam mengelola aset publik, terutama yang bersinggungan dengan nilai budaya dan keagamaan seperti area pemakaman.

Langkah pemerintah desa menjual aset yang tumbuh di lahan publik seperti makam pun dinilai perlu diawasi dan disertai laporan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan soal penggunaan dana hasil penjualan tersebut.(niel/red)