Diduga Fasilitasi Balap Lari Liar, Oknum ASN di Magetan Terancam Sanksi Disiplin

Oknum ASN Dinas TPHP Magetan saat dipanggil di Polsek Maospati terkait balap lari liar.(Anton/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Aksi balap lari liar yang menutup total jalan poros Maospati-Magetan pada Sabtu malam (21/2/2026) memicu keresahan masyarakat luas akibat lumpuhnya akses transportasi utama dan perampasan hak pengguna jalan.

Kejadian yang viral di media sosial ini berbuntut panjang setelah pihak kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Magetan memanggil IAA, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut melalui usaha angkringannya di Desa Sugihwaras.

Terkini, oknum tersebut tengah menghadapi proses sanksi ASN secara berjenjang sesuai regulasi disiplin pegawai.

Kapolsek Maospati, AKP Vista Dwi Pujiningsih, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil karena kegiatan tersebut bukan sekadar hiburan, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik dan kelancaran distribusi logistik. Kerumunan massa yang tumpah ke badan jalan dinilai mengabaikan prinsip Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

Tindakan oknum ASN tersebut tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga mengundang reaksi keras dari pimpinan daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Welly Kristanto, menyatakan bahwa penggunaan jalan protokol untuk kepentingan kelompok tertentu sangat mengganggu kenyamanan publik.

“Apa yang dilakukan tidak sesuai ketentuan. Bagaimanapun, itu mengganggu kenyamanan publik karena dilakukan di jalan protokol. Yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya,” ujar Welly saat ditemui di kantornya, Senin (23/2/2026).

Meskipun pelaku telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, Kepala BKPSDM Magetan, Masruri, memastikan bahwa proses administrasi disiplin tetap berjalan. Sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil verifikasi oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Langkah awal sudah diberikan teguran keras. Saat ini, prosesnya ada di Kepala OPD untuk memeriksa dan memverifikasi pasal mana saja yang dilanggar untuk menentukan hukuman disiplinnya,” jelas Masruri.

Sementara itu, IAA selaku pemilik usaha angkringan mengakui kelalaiannya dalam memberikan ruang bagi aktivitas yang membahayakan nyawa tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf khusus kepada pimpinan daerah dan warga terdampak.

“Saya memohon maaf kepada Bupati dan seluruh masyarakat Magetan atas tindakan saya. Saya mengakui kekhilafan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” ungkapnya.

Menanggapi fenomena ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk beralih ke kegiatan yang lebih produktif menjelang bulan suci Ramadhan.

Polres Magetan berkomitmen meningkatkan intensitas patroli guna memastikan jalan raya tetap berfungsi sebagaimana mestinya sebagai fasilitas umum, bukan arena lomba ilegal.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain agar tidak menyalahgunakan ruang publik demi kepentingan profit singkat yang mengorbankan ketertiban umum.(ton/red)

Tinggalkan Balasan