MAGETAN (Lensamagetan.com) – Firma hukum AS Law Firm mengeluhkan pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kartoharjo, Kabupaten Magetan. Kuasa hukum menilai proses permohonan dokumen untuk kepentingan perkara perceraian kliennya terkesan berbelit dan lamban.
Bahkan, ketika karyawan AS Law Firm datang untuk meminta surat keterangan nikah, pihak KUA disebut memberikan banyak persyaratan tambahan yang dinilai menyulitkan.
“Untuk surat keterangan nikah, dari klien njenengan atau dari kuasa hukum bikin surat pernyataan yang menerangkan bahwa buku nikahnya telah dikuasai oleh pihak suami penggugat. Itu nanti jadi dasar kami untuk membuat surat keterangan nikahnya,” kata Khumaidi, Plt Kepala KUA Kartoharjo saat dihubungi via telp oleh staf KUA, Jumat (31/10/2025).
Namun, penjelasan itu dibantah oleh pihak AS Law Firm, yang merasa telah mengikuti prosedur namun tetap mengalami kesulitan dalam proses pengurusan berkas.
Ahmad Setiawan, S.H., M.H., dari Firma Hukum AS Law Firm, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan salinan registrasi nikah sejak Maret 2025, tetapi hingga berbulan-bulan belum memperoleh kejelasan dari pihak KUA Kartoharjo.
“Kita sudah masukkan permohonan salinan registrasi nikah sejak Maret 2025. Tiga kali kami ke sana, jawabannya selalu berubah bilangnya tidak ada, lalu dibilang tidak nikah di situ, terakhir malah disuruh menanyakan ke klien di KUA mana menikahnya,” ungkapnya.
Menurutnya, pihak KUA baru memberikan berkas setelah beberapa kali didatangi dan dikonfirmasi ulang.
“Akhirnya mereka bilang sudah ketemu, ternyata memang benar registrasi nikahnya ada di sana,” tambahnya.
Dengan diperolehnya dokumen tersebut, kasus perceraian yang ditanganinya akhirnya dapat dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Agama Magetan. Namun, saat sidang pembuktian pada Kamis (30/10/2025), majelis hakim meminta tambahan dokumen berupa surat keterangan nikah, lantaran bukti register dianggap belum cukup.
“Sekarang hakim memerintahkan kami untuk meminta surat keterangan nikah. Tapi malah dipersulit lagi, padahal itu perintah langsung dari hakim pengadilan agama,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KUA Kartoharjo belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut atas keluhan dari kuasa hukum tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya pelayanan administrasi publik yang cepat dan akuntabel, terutama di lembaga keagamaan yang bersinggungan langsung dengan kebutuhan hukum masyarakat. Ahmad Setiawan, S.H., M.H. berharap ada perbaikan sistem pelayanan agar tidak menimbulkan kesan “dipersulit” dalam pengurusan dokumen resmi seperti ini.(niel/red)












