MAGETAN (Lensamagetan.com) – Anggaran perjalanan dinas dalam kota dua kelurahan di Magetan masih tercatat ratusan juta rupiah di sistem SIRUP LKPP, padahal pemerintah pusat sudah memerintahkan pemangkasan hingga separuhnya.
Menjawab permasalahan tersebut, Plt Camat Magetan, Andri Rahman, mengungkapkan adanya kelalaian teknis dalam penginputan data anggaran perjalanan dinas dalam kota di dua kelurahan di wilayahnya, yakni Kelurahan Magetan dan Kelurahan Kebonagung.
Hal tersebut disampaikan Andri setelah melakukan pengecekan terhadap data anggaran yang tercantum di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Jadi tadi kita sudah melalui pengecekan itu. Kalau yang lain sudah sinkron, seperti kelurahan-kelurahan lainnya itu sudah hampir setengahnya. Itu kan cuma tinggal Rp 50 jutaan dari awalnya yang mencapai seratusan juta,” jelasnya, Rabu (23/7/2025).
Menurutnya, khusus dua kelurahan yang masih tercatat di atas Rp 100 juta, penyebabnya adalah kelalaian operator yang belum mengunggah data terbaru pasca refocusing anggaran.
“Setelah kita cek, operatornya belum memasukkan di SIRUP yang baru. Alasannya karena lalai atau lupa. Tadi sudah kami perintahkan untuk segera mengunggah sesuai dengan DPA yang sudah diperbarui,” tambahnya.
Andri menjelaskan, setelah refocusing, anggaran perjalanan dinas memang mengalami pemangkasan sekitar 50 persen. Namun karena belum diperbarui di sistem, publik masih melihat data anggaran lama yang lebih besar.
“Untuk Kelurahan Kebonagung dan Kelurahan Magetan nanti otomatis tinggal separuhnya. Karena kan kemarin itu kita kenanya 50 persen untuk perjalanan dinas dalam daerah,” terang Andri.
Ia juga menambahkan bahwa anggaran perjalanan dinas dalam kota tidak sepenuhnya digunakan untuk aparatur kelurahan, melainkan mencakup berbagai elemen seperti transportasi, kegiatan kader, dan partisipasi masyarakat non-PNS dalam acara resmi atau undangan.
Diberitakan sebelumnya, muncul sorotan publik terkait besaran anggaran perjalanan dinas dalam kota di beberapa kelurahan yang dinilai tidak sesuai dengan semangat efisiensi anggaran sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Sebagai contoh, data di SIRUP masih mencantumkan anggaran:
- Kelurahan Magetan: Rp 200 juta
- Kelurahan Kebonagung: Rp 161,6 juta
- Kelurahan Panekan: Rp 150 juta
- Kelurahan Manisrejo, Mangkujayan, dan Selosari: antara Rp 50 juta hingga Rp 105 juta
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Magetan, Setya Widayaka, mengatakan bahwa data tersebut belum final.
“Itu belum disesuaikan dengan DPA yang baru. Masih proses pasca efisiensi,” ujarnya, Senin (22/7/2025).
Hal serupa disampaikan Kepala BPPKAD Magetan, Yayuk Sri Rahayu. Ia menegaskan bahwa aplikasi SIRUP masih dalam masa penyesuaian hingga tanggal 21 Juli.
“Silakan dicek kembali setelah itu. Kalau saya lihat di aplikasi BPPKAD, nilainya sudah berubah,” kata Yayuk melalui pesan WhatsApp.
Meski kelalaian teknis menjadi alasan, lambatnya pembaruan data anggaran di SIRUP tetap memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen kelurahan dan instansi terkait dalam menerapkan efisiensi anggaran.
Dalam era keterbukaan informasi, kelalaian semacam ini tak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara.(niel/red)












