DPMD Magetan Dalami Alasan “Tidak Mampu” di Balik Pengunduran Diri Kades Taji

Eko Muryanto, Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan menanggapi serius pengajuan pengunduran diri Kepala Desa Taji, Kecamatan Karas, yang belakangan menjadi perhatian publik. Pengunduran diri tersebut hingga kini belum dapat diproses karena masih terkendala kelengkapan administrasi dan kejelasan redaksi surat.

Kabar pengunduran diri Kepala Desa Taji mencuat setelah yang bersangkutan menyampaikan alasan merasa tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa memproses pengunduran diri tersebut secara administratif. Selain karena berkas yang diterima DPMD masih berupa salinan (fotocopy), terdapat kerancuan dalam redaksi surat yang diajukan.

“Bahasanya itu ‘mohon izin mengundurkan diri’. Seharusnya kalau mau mundur, ya menyatakan mengundurkan diri. Kalau redaksinya ‘mohon izin’, nanti kalau tidak diizinkan bagaimana? Itu jadi pembahasan lagi,” ujarnya, Senin (22/12/2025).

Ia juga menekankan bahwa pengunduran diri memang merupakan hak setiap individu, namun harus mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam regulasi desa.

Eko Muryanto mengingatkan bahwa selama Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Bupati belum terbit, yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Desa secara sah dengan segala kewajiban yang melekat.

Hal ini menjadi krusial mengingat saat ini memasuki fase injury time atau akhir tahun, di mana desa sedang disibukkan dengan penyusunan APBDes.

“Sampai terbitnya SK pemberhentian, yang bersangkutan masih Kepala Desa. Apalagi ini waktu yang mepet untuk menyusun APBDes, sementara berkas pengunduran diri saja belum lengkap, jadi kami belum bisa berproses,” tegasnya.

Terkait alasan pengunduran diri karena merasa “tidak mampu”, Eko menilai hal tersebut sebagai fenomena yang baru dan perlu didalami lebih lanjut. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat Karas untuk melakukan penelusuran di lapangan.

“Alasannya karena tidak mampu, ini perlu kita dalami dulu. Ada apa sebenarnya? Senin ini Camat akan berkoordinasi dan saya menunggu perkembangannya,” tambahnya.

Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya kaitan antara pengunduran diri ini dengan kasus hukum yang tengah menjerat Bendahara Desa Taji, Eko Muryanto enggan berspekulasi terlalu jauh. Ia menyebut pihak Kepolisian (Polres) juga telah berkomunikasi terkait masalah ini.

“Apakah ada hubungan dengan kasus bendahara? Saya belum bisa menyimpulkan. Kita lihat perkembangannya nanti, karena berkasnya belum lengkap dan mekanisme prosedurnya tidak seperti itu,” pungkasnya.(niel/red)

Tinggalkan Balasan