Dugaan Perselingkuhan Berujung Demo di Desa Wates, Ini Kata Kepala Dinas PMD Magetan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh P (57) oknum perangkat Desa Wates yang berujung demonya masyarakat di Kantor Desa, mendapat tanggapan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Eko Muryanto, Rabu (16/10/2023).

Saat ditemui media ini, Eko Muryanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tersebut dan saat ini sedang melakukan verifikasi atas informasi yang diterima.

“Terkait dengan kasus dugaan itu sekarang sedang berproses. Jadi dari desa sudah memberikan teguran. Teguran satu artinya teguran lisan karena memang ada hal yang yang keliru dalam tanda kutip larangan terkait menimbulkan keresahan masyarakat dan buktinya kan ada demo,” kata Eko Muryanto.

Mengenai kasus itu, Eko menegaskan, jika benar terbukti ada pelanggaran moral atau etika yang dilakukan oleh perangkat desa, maka akan ada tindakan tegas yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Setelah dari desa laporan ke pak Camat, kemudian pak Camat membuat telaah berdasarkan pertemuan kemarin ada berita acara terus bukti dan sekarang sudah naik ke pak Pj Bupati Magetan. Kemungkinan besar akan dilakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus),” ujarnya.

Menurut Eko, melihat berita acara dan setelah pihaknya turun langsung ke Desa Wates, ia menduga jika itu memang sebuah pelanggaran. Namun semua tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.

“Jelas itu melanggar larangan. Hanya saja ditunggu dulu, prosesnya sudah naik. Nanti yang mendapat disposisi inspektorat, inspektorat boleh membentuk tim gabungan atau sendiri,” imbuhnya.

Disinggung terkait sanksi yang akan diberikan, Eko mengatakan akan menunggu hasil pemeriksaan khusus yang akan dilakukan oleh inspektorat.

“Untuk sanksi terberat bisa sampai pemberhentian. Jadi sanksi itu kan ada 3, ringan, sedang dan berat. Kalau ringan itu teguran lisan dan tulisan tergantung bobotnya. Kemudian sedang, itu pemberhentian sementara bukan diberhentikan tetap. Terus yang sanksi berat itu pemberhentian secara hormat dan tidak hormat,” pungkasnya.(niel/ton)