Gandeng Kejaksaan Negeri, Pemkab Magetan Berhasil Selamatkan Tanah Aset Senilai Rp 15 M

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Yuana Nurshiyam saat menyerahkan sertifikat tanah aset milik Pemkab Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan terus berkomitmen dalam penyelamatan dan pemulihan aset daerah. Bertempat di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha, digelar penyerahan sertifikat tanah sekaligus penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan terkait penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam, Kepala Kantor ATR/BPN Magetan, sejumlah pimpinan OPD, serta para undangan lainnya.

Bupati Magetan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah nyata penyelamatan aset Pemkab Magetan, yang telah dimulai sejak awal tahun 2025 melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Magetan.

“Alhamdulillah, hingga saat ini telah berhasil diterbitkan 20 sertifikat tanah milik Pemkab Magetan dengan total nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp15.168.250.000,” ungkap Bupati Magetan, Rabu (31/7/2025).

Adapun rincian 20 sertifikat tersebut meliputi 12 sertifikat tanah pada bidang sumber daya air yang tersebar di Desa Ngaglik, Pupus, Krowe, Tamanarum, Bungkuk, dan Kelurahan Lembeyan Kulon, 2 sertifikat untuk tanah makam dan SMPN 2 Magetan di Kelurahan Magetan dan Kepolorejo dan 6 sertifikat untuk tanah pertanian dan ruang terbuka hijau (RTH) di Kelurahan Tawanganom, Maospati, dan Tinap.

Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti menandatangani nota kesepakatan antara Pemkab Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan terkait penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.(Daniel/Lensamagetan.com)

 

Selain penyerahan sertifikat, acara ini juga menjadi momentum penting dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan antara Pemkab Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan terkait penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi strategis, yang diharapkan mampu menciptakan kesamaan pandangan serta langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum, demi tercapainya kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset milik daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam, menjelaskan bahwa penertiban ini bukan hanya berkaitan dengan lahan kosong, namun juga mencakup aset strategis seperti saluran irigasi, jalan, rumah dinas, dan ruang terbuka hijau.

“Banyak tanah yang dulunya belum bersertifikat, kini sudah disertifikasi untuk menjamin kepastian hukum. Misalnya, saluran air, rumah dinas, hingga ruang terbuka hijau seperti yang ada di Maospati dan Tinap. Semua ini adalah bentuk perlindungan terhadap aset milik pemerintah daerah agar tidak disalahgunakan,” jelas Yuana.

Kegiatan ini menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menjaga aset negara dan memastikan kebermanfaatan jangka panjang bagi masyarakat Magetan.(niel/red/adv)