Godok Dua Raperda, Bagian Hukum Gelar Rapat Pengharmonisan Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi

Rapat Pengharmonisan, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Tentang TBC dan HIV AIDS serta Raperda Tentang Tera dan Tera Ulang.(Anton/Lensa Magetan)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Siapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Magetan, Pemkab Magetan melalui Bagian Hukum Setdakab Magetan menggelar rapat Pengharmonisan, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan.

Bertempat di ruang rapat Suryo, sekretariat daerah Kabupaten Magetan, rapat Pengharmonisan Raperda Penanggulangan Tuberkolosis dan Human Immunodeficiency Virus Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV AIDS) serta Raperda tentang Tera dan Tera Ulang ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Jawa Timur.

Kepala bagian hukum Setdakab Magetan, Jaka Risdiyanto mengatakan, rapat tersebut digelar untuk menyamankan pandangan agar Raperda yang akan dibuat selaras dengan semua aturan yang ada.

“Harmonisasi dilakukan untuk memastikan Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,”ujarnya.

Jaka menjelaskan, rapat dilakukan juga untuk membahas, latar belakang pengajuan Raperda TBC dan HIV AIDS yang berasal dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magetan dan Raperda Tera dan Tera Ulang dari Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan.

“Pengajuan Raperda itu kemudian ditanggapi oleh pihak Kementrian Hukum dan Ham,”imbuhnya.

Hasil dari rapat itu lanjut Jaka, sedikitnya ada 7 hal yang disepakati oleh semua pihak, dimana yang pertama adalah kedua Raperda akan dikaji kembali oleh pihak Hukum.

Sebagai informasi, dalam Rapat Pengharmonisan, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan kali ini di hadiri oleh Kabag Hukum Setdakab Magetan Jaka Risdiyanto, unsur Kepala Divisi Hukum dan Ham Provinsi Jawa Timur, unsur Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM, unsur Dinas Kesehatan, unsur Disperindag dan juga beberapa pejabat fungsional bagian hukum.(ton/red)

[url=https://ibb.co.com/SNKXXWt][img]https://i.ibb.co.com/wyKNN3S/Cokelat-Kreatif-3-Makanan-Khas-Bandung-Instagram-Story-20241218-183756-0000.png[/img][/url]