MAGETAN (Lensamagetan.com) – Babak baru penyelesaian dugaan penganiayaan terhadap Ketua PCNU Magetan, KH Susanto Khoirul Fatwa, terungkap setelah Kepala Desa (Kades) Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Anton Sujarwo, akhirnya tampil di hadapan publik. Anton secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Pernyataan pengakuan dan maaf resmi ini disampaikan oleh Anton pada Selasa malam (2/12/2025) sekitar pukul 22.25 WIB. Acara tersebut diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Hasna, Kartoharjo, Magetan, dan dihadiri oleh jajaran penting dari PCNU Magetan serta GP Ansor.
Permintaan maaf disampaikan secara terbuka melalui pembacaan dokumen pernyataan tertulis oleh Anton sendiri.
Anton Sujarwo menegaskan bahwa surat pernyataan tersebut dibuat berdasarkan kesadaran pribadi penuh, tanpa adanya paksaan, tekanan, atau dorongan dari pihak mana pun.
Dalam dokumen tersebut, Anton secara eksplisit mengonfirmasi tindak pemukulan yang ia lakukan terhadap KH Susanto.
“Saya membenarkan adanya peristiwa pemukulan yang saya lakukan kepada Kiai Haji Susanto Khoirul Fatwa,” terang Anton dalam surat yang dibacakannya.
Ia juga menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan kesalahan besar yang murni bersumber dari dirinya sendiri dan tidak dapat dibenarkan.
Dalam penjelasannya, Anton Sujarwo menyatakan penyesalan yang mendalam atas tindakannya. Ia berkomitmen untuk melakukan evaluasi diri, memohon ampun kepada Tuhan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa kepada siapa pun. Sebagai pejabat publik, Anton juga bertekad memperbaiki sikapnya agar dapat menjadi teladan positif di tengah masyarakat.
Selain meminta maaf kepada KH Susanto, Anton juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas keributan yang ditimbulkan oleh insiden tersebut.
Lebih lanjut, Anton bahkan menyatakan kesanggupannya untuk diproses secara hukum jika di kemudian hari ia kembali melakukan pelanggaran serupa. Ia juga menambahkan bahwa dirinya siap menerima pembinaan dari lembaga berwenang jika dianggap perlu.
Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Anton Sujarwo beserta para saksi dari PCNU dan GP Ansor kini menjadi dokumen penting dalam upaya penyelesaian masalah.
Meskipun permohonan maaf telah disampaikan secara terbuka, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi apakah proses hukum yang sempat mencuat akan dilanjutkan atau dihentikan melalui mekanisme penyelesaian damai.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Magetan memberikan perhatian serius dan mendesak aparat penegak hukum untuk memproses dugaan penganiayaan tersebut. Koordinator LBH Ansor Wilayah Mataraman I, Zainal Faizin, menilai tindakan pemukulan terhadap kyai merupakan tindakan yang serius, memenuhi unsur delik pidana, dan berpotensi memicu gesekan sosial jika tidak ditangani serius.
Namun demikian, dengan adanya permintaan maaf kades Kebonagung, fokus saat ini adalah pada keputusan yang akan diambil oleh KH Susanto Khoirul Fatwa sebagai korban, apakah beliau akan membuat laporan resmi atau menerima penyelesaian damai yang telah diupayakan.(*)












