MAGETAN (Lensamagetan.com) – Penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Magetan hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Dua desa yang terseret kasus tersebut, yakni Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, dan Desa Taji, Kecamatan Karas, masih menunggu kepastian hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Padahal, berkas dugaan korupsi kedua desa tersebut telah dilimpahkan oleh Inspektorat Kabupaten Magetan ke APH sejak pertengahan tahun 2025. Namun hingga awal tahun 2026, perkembangan penanganannya dinilai belum mengalami kemajuan signifikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari temuan Inspektorat terkait pengelolaan keuangan desa yang melibatkan Bendahara Desa atau Kaur Keuangan. Karena yang bersangkutan tidak mampu mengembalikan potensi kerugian negara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hingga batas waktu yang ditentukan, Inspektorat akhirnya meneruskan perkara tersebut ke jalur hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, mengaku belum mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan belum mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.
“Belum, Mas,” ujar Eko singkat saat dihubungi, Rabu (7/1/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., belum memberikan penjelasan detail terkait penanganan berkas dugaan korupsi Desa Taji yang ditangani institusinya. Usai kegiatan rilis akhir tahun 2025, ia menyampaikan masih perlu mempelajari kembali data pelimpahan agar tidak keliru dalam menyampaikan pernyataan.
Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (7/1/2026) juga belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan, Ari Widyatmoko, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dilakukan ke dua institusi penegak hukum yang berbeda agar penanganan lebih fokus.
“Desa Ngadirejo kami limpahkan ke Kejaksaan, sedangkan Desa Taji ke Polres Magetan,” jelas Ari Widyatmoko, Kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan, sesuai prosedur, pelimpahan ke APH dilakukan setelah upaya pembinaan dan pengembalian kerugian negara selama 60 hari tidak dipenuhi oleh pihak terkait.
Hingga kini, masyarakat Magetan masih menanti transparansi serta kepastian hukum dari Polres Magetan maupun Kejaksaan Negeri Magetan, guna menjaga akuntabilitas dan integritas pengelolaan keuangan desa. (*)












