MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan seorang istri asal Ngawi berinisial ST terhadap suaminya yang bekerja sebagai ASN Kementrian di Ngawi masih belum menemui kejelasan meski sudah berjalan satu tahun.
Berkas perkara yang sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dikembalikan ke Polres Magetan karena dianggap belum lengkap.
Merasa kecewa atas lamanya proses hukum, ST yang didampingi kuasa hukumnya kembali mendatangi Polres Magetan dan Kejari Magetan pada Rabu (26/2/2025) untuk menanyakan perkembangan kasusnya.
Menanggapi hal tersebut, Humas Kejari Magetan, Andy Sofian, menjelaskan bahwa setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pimpinan akan menerbitkan surat penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai jaksa peneliti.
“Ketika berkas tahap satu masuk ke kita, jaksa peneliti akan meneliti apakah syarat formil dan materiil sudah terpenuhi. Jika belum, maka jaksa wajib menerbitkan P-19, yaitu petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara,” terang Andy, Kamis (27/2/2025).
Ia menegaskan bahwa jika ada kekurangan dalam berkas, pihak kejaksaan tidak bisa ikut campur lebih jauh karena itu sudah menjadi kewenangan penyidik kepolisian.
“Kalau pelapor merasa prosesnya lama, sekarang bolanya ada di kepolisian. Kita sudah menjalankan prosedur dengan menerbitkan P-19. Silakan ditanya kepolisian, apakah penyidik telah melengkapi atau belum. Tanyakan kendalanya di mana. Jadi bukan kami yang membuatnya lama atau mem-pingpong perkara ini,,” tambahnya.
ST berharap agar aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan perkara ini. Ia merasa bahwa perjuangannya mencari keadilan masih terhambat oleh proses yang panjang.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena meskipun telah berjalan lama, belum ada kepastian hukum yang jelas bagi pelapor. Kini, publik menantikan langkah lebih lanjut dari kepolisian dalam menangani perkara ini.(niel/red)