Kembali Gelar Razia, Satpol PP Magetan Dapati Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Salah Satu Warung

Ratusan bungkus rokok ilegal yang diamankan Tim Gabungan Satpol PP saat melakukan Razia.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan kembali melakukan operasi atau razia rokok ilegal di 3 Kecamatan di Kabupaten Magetan, Selasa (30/7/2024).

Pada razia hari ini, pasukan penegak Perda bersama kantor Bea Cukai Madiun, Kepolisian dan Kejaksaan, kembali berhasil mengamankan rokok bodong atau tanpa pita cukai di salah satu warung di Kecamatan Ngariboyo.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar menyampaikan dalam memberantas peredaran rokok ilegal ini akan dilaksanakan 2 hari mulai hari ini dan besok.

“Hari ini kita sudah melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Magetan yang rencana akan kita laksanakan selama 2 hari, hari ini dan besok lokasinya ada di 3 titik. Dan tiap-tiap titik itu dilakukan oleh tim operasi yang terdiri dari Satpol PP, Bea cukai Madiun, Kejaksaan, Kepolisian, kemudian beberapa OPD yang berkaitan dengan pembinaan pedagang,” terang Gunendar.

Dijelaskan Gunendar, dalam razia kali ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan bungkus rokok ilegal dengan berbagai merk yang dijual di warung tersebut.

Para petugas saat merazia salah satu warung di Kecamatan Ngariboyo.(Daniel/Lensamagetan.com)

“Dari hasil operasi hari pertama ini, kita mendapati sejumlah 1.964 batang dari 101 bungkus rokok tanpa pita cukai yang dijual di salah satu warung. Sebenarnya warung ini bukan warung khusus yang menjual rokok, namun sepertinya warung ini tempat mangkal orang orang yang mungkin sedang makan dan kita menemukannya juga di bagian belakang warung,” imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan dari Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun, Erik juga menyampaikan jumlah kerugian yang harus ditanggung oleh negara dari rokok ilegal yang tidak berpita cukai tersebut.

“Untuk kerugian negara sendiri. Seperti diketahui, tarif cukai rokok SKM misalnya per batang itu adalah sekitar 746 rupiah. Jadi ketika dikalikan dengan jumlah batangnya tadi yaitu 1964 totalnya mencapai Rp 1,5 juta kerugian negara,” ujarnya.

Dengan adanya razia ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di Magetan dapat ditekan sehingga pendapatan negara dari sektor cukai dapat meningkat, serta melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Sebagai informasi, tahun ini tim pemberantasan rokok ilegal Magetan yang dikomandoi oleh Satpol PP dan Damkar Magetan gencar melakukan razia di setiap kecamatan di Kabupaten.

Usai menyasar Kecamatan Sidorejo, Magetan dan Maospati pada beberapa Minggu lalu. Hari ini Satpol PP juga menggelar razia di Kecamatan Ngariboyo, Kecamatan Nguntoronadi dan Kecamatan Karas yang akan berlangsung selama 2 hari.(niel/red)

[url=https://ibb.co.com/SNKXXWt][img]https://i.ibb.co.com/wyKNN3S/Cokelat-Kreatif-3-Makanan-Khas-Bandung-Instagram-Story-20241218-183756-0000.png[/img][/url]