MAGETAN (Lensamagetan.com) – Tahap mediasi perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (26/11/2025).
Namun alih-alih meredakan ketegangan, sidang justru memunculkan polemik baru setelah beredar narasi yang menyebut Ketua DPRD Magetan, Suratno, mangkir dari proses hukum.
Sidang mediasi diikuti penggugat dan kuasa hukumnya, sementara pihak tergugat hadir melalui jajaran pimpinan DPRD: Suyatno (Wakil Ketua), Puthut Pujiono (Wakil Ketua II), dan dr. Pangajoman (Wakil Ketua III).
Kuasa hukum tergugat, Ahmad Setiawan, S.H., M.H, CCLA menilai pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta persidangan. Ia hadir mewakili Suratno berdasarkan surat kuasa resmi yang telah disampaikan ke pengadilan. Menurutnya, posisi para tergugat setara sehingga ketidakhadiran satu orang tidak mengganggu proses.
“Kedudukan para tergugat itu sama. Empat orang yang digugat posisinya setara. Jadi absennya satu orang bukan masalah dan tidak menghambat jalannya proses. Tergugat satu sudah memberikan kuasa penuh kepada saya, dan itu sah. Dalam surat kuasa sudah jelas saya mewakili beliau baik dalam persidangan maupun mediasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, pengacara yang akrab disapa Wiryo ini juga menepis tudingan bahwa proses mediasi tertunda karena kelalaian pihak tergugat, mengingat waktu mediasi masih dalam batas 30 hari sesuai PERMA.
“Sampai hari ini, batas waktu 30 hari itu belum terlampaui. Jadi bicara soal mangkir atau memperlambat proses itu tidak berdasar sama sekali. Semua masih dalam koridor aturan,” tegasnya.
Dalam mediasi tersebut, Majelis hakim memberi dua opsi yaitu menyatakan mediasi gagal atau memberi kesempatan tambahan bagi tergugat pertama untuk hadir. Sementara itu, pihak penggugat memilih opsi kedua, sehingga mediasi kembali dijadwalkan minggu depan.
“Artinya penundaan sidang minggu depan itu atas kesepakatan bersama, bukan rekayasa. Jangan ada pihak yang membangun narasi seolah-olah tergugat mengulur-ulur waktu,” ujarnya.
Ahmad Setiawan juga menanggapi tuduhan bahwa ketidakhadiran Ketua DPRD mencerminkan ketidakseriusan pejabat publik.
“Ketidakhadiran beliau bukan karena mangkir, tetapi karena ada agenda penting yang tidak bisa ditinggalkan. Setiap orang punya tanggung jawab dan kesibukan masing-masing, tidak bisa diseragamkan. Jadi tudingan ketidakseriusan itu tidak tepat dan terlalu emosional,” ucapnya menanggapi pernyataan kuasa hukum penggugat, Sumadi.
Di tengah memanasnya konflik internal PKB Magetan, ia berharap publik tidak digiring pada opini yang menjauh dari substansi perkara.
“Kami berharap semua pihak tetap objektif. Jangan memanfaatkan ruang publik untuk membangun persepsi yang tidak sesuai fakta persidangan,” pungkasnya.(niel/red)












