Konferensi Pers, Satpol PP Magetan Hentikan Penyidikan Kasus Tindak Pidana Rokok Ilegal

Konferensi pers hasil operasi bersama Satpol PP Magetan dan Kantor Bea dan Cukai Madiun terkait penindakan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan menggelar konferensi pers penghentian penyidikan tindak pidana peredaran rokok ilegal hasil operasi bersama dalam penindakan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan.

Acara yang berlangsung di Pendopo Surya Graha Magetan tersebut dipimpin langsung oleh Pj Sekda Magetan, Winarto. Hadir pula Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Dwi Jogyastara, Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudy Harsono, serta perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Jumat (28/2/2025).

Dalam sambutannya, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Rudy Harsono, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan berbagai pihak, baik negara maupun masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal ini harus kita berantas, karena sangat merugikan kita semua. Dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bisa digunakan untuk peningkatan infrastruktur, Pendidikan ataupun fasilitas kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Dwi Jogyastara, memaparkan hasil penindakan terhadap rokok ilegal dalam dua tahun terakhir.

“Pada tahun 2023, kami telah menyita sebanyak 4 juta batang rokok ilegal. Sedangkan pada tahun 2024, jumlah penindakan meningkat menjadi 7,2 juta batang dengan 6 Surat Perintah Penyidikan Tindak Pidana (SPPT) dan 4 kasus yang ditaksir bernilai Rp227 juta. Selain itu, di awal tahun 2024, telah ditemukan satu kasus besar dengan nilai mencapai Rp1,07 miliar,” terang Dwi Jogyasatra.

Satpol PP Magetan bersama Forkopimda dan Kepala Kantor Bea dan Cukai Madiun tunjukan barang bukti rokok ilegal.(Daniel/Lensamagetan.com)

Dalam kesempatan ini, Dwi Jogyasatra juga menyampaikan telah menghentikan penyidikan salah satu kasus rokok ilegal yang berhasil diungkap oleh tim pemberantasan rokok ilegal Magetan pada tahun 2024 kemarin karena sanksi administratif telah dibayarkan oleh pemilik toko sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kasus ini terjadi pada sekitar bulan Oktober 2024 yang lalu, di salah satu toko di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidorejo, Magetan. Dalam operasi ini, tim gabungan Satpol PP dan Kantor Bea Cukai Madiun menyita 31.648 batang rokok dengan total sanksi administrasi sebesar Rp95.714.000,” ujarnya.

Operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membeli dan menjual produk yang sesuai dengan regulasi.

Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan serta penindakan guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan.(niel/red/adv)