MAGETAN (Lensamagetan.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan menyatakan kesiapannya untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih. Penetapan ini akan dilakukan menyusul diterimanya Surat Dinas KPU RI bernomor D757 pada Rabu, 23 April 2025 pukul 10.25 WIB.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menjelaskan bahwa penetapan pasangan terpilih akan digelar pada Jumat, 25 April 2025 pukul 13.00 WIB. Acara penetapan rencananya akan dilaksanakan di salah satu hotel yang berada di kawasan wisata Sarangan.
“Kami sudah menerima surat dinas dari KPU RI sebagai dasar regulasi dalam menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih,” ujar Noviano.
Lebih lanjut, Noviano menjelaskan bahwa setelah dilakukan penetapan melalui pleno terbuka, KPU Magetan akan langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan surat pengusulan ke DPRD Magetan untuk proses pelantikan.
“Sesuai dengan PKPU, setelah kami menetapkan, satu hari setelahnya kami akan mengirimkan surat pengusulan kepada DPRD. Selanjutnya nanti baru DPRD melakukan paripurna,” jelasnya.
Noviano menegaskan bahwa tugas KPU Kabupaten Magetan dalam tahapan ini adalah menyelenggarakan pleno penetapan dan menyampaikan usulan kepada DPRD.
“Tugas kami sampai pada pengusulan tersebut,” tutupnya.
Dengan ini, tahapan Pilkada Magetan telah memasuki fase akhir, sekaligus menjadi momentum penting bagi masyarakat Magetan untuk menyambut kepemimpinan baru hasil dari proses demokrasi.(niel/red)