MAGETAN (Lensamagetan.com) – Undang undang nomor 1 tahun 2023 ( KUHP Baru) dan Undang undang nomor 20 tahun 2025 (KUHAP baru) secara jelas dan gamblang mengatur tentang proses dan mekanisme di tahapan penyidikan, penyelidikan maupun penuntutan.
Reformasi hukum memasuki babak baru dengan terbitnya 2 undang undang tersebut. KUHP baru dan KUHAP baru secara signifikan memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyidik dan penuntut umum untuk memperkuat mekanisme pengawasan. Pada KUHP ini memastikan penegakan hukum berjalan secara adil,transparan dan akuntabel.
KUHAP baru juga tidak sekedar mengatur kewenangan aparat penegak hukum, tetapi sekaligus mengatur mekanisme pengawasannya. Kedua undang undang tersebut (KUHP baru dan KUHAP baru) menjadi regulasi baru yang menegaskan bahwa Penyidik dan Penuntut Umum tidak lagi kebal hukum. Jika mereka bertindak tidak profesional,melanggar prosedur atau menyalahgunakan kewenangan maka ancaman pidana menantinya.
Ada beberapa pasal yang diatur dalam UU no 1 tahun 2023(KUHP Baru) dan UU no 20 tahun 2025 (KUHAP Baru). Pada bagian kedua tentang tindak pidana paksaan dan penyiksaan pada Pasal 529 KUHP baru menyatakan “Pejabat yang dalam perkara pidana memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
Pada pasal berikutnya yaitu pasal 530 KUHP baru menyatakan” Setiap pejabat atau orang lain bertindak dalam suatu kapasitas pejabat resmi,atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat publik melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau orang ketiga,menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau disangkakan telah dilakukan olehnya atau orang ketiga, atau melakukan intimidasi atau memaksa orang tersebut atau orang ketiga atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam segala bentuknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pada bagian penyalahgunaan jabatan atau kewenangan juga diatur di pasal 531 KUHP baru ayat 1 tentang perbuatan dengan sengaja membiarkan tahanan melarikan diri di ancam hukuman pidana maksimal 4 tahun. Pada ayat 2 juga mengatur pejabat yang karena kealpaannya mengakibatkan tahanan melarikan diri diancam hukuman penjara maksimal 1 tahun. Pada pasal 532 KUHP baru mengatur jika seseorang yang mempunyai tugas penyidik tindak pidana tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang yang dirampas kemerdekaanya atau tidak memberitahukan kepada atasannya bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 533, pasal 534,pasal 535, pasal 536,pasal 537,pasal 538, pasal 539, pasal 540 serta pasal 541 semuanya mengatur dan mengawasi penyidik dan penuntut umum. Di Undang undang nomor 20 tahun 2025 KUHAP baru juga mengatur pengawasan terhadap penyidik (polri/PPNS) dan penuntut umum ( jaksa).
Beberapa point penting diantaranya adalah penyetaraan kedudukan Polri sebagai penyidik utama tidak lagi memposisikan diri sebagai atasan, melainkan mitra yang setara dengan jaksa penuntut umum melalui prinsip chek and balance. KUHAP baru juga memaksimalkan forum gelar perkara bersama untuk meminimalisir perbedaan pemahaman untuk mengurangi permasalahan bolak balik berkas di P19 ataukah di P21.
Disisi lain Penyidik yang bertindak nakal atau menyimpang dari prosedur( obstruction of justice) sekarang diatur lebih tegas sanksinya.KUHAP yang baru juga mengatur limitasi waktu yang jelas untuk menghindari perkara yang berlarut larut. Saat ini sistem penanganan perkara juga menggunakan sistem penanganan perkara terintregasi secara elektronik (SPPT IT) sehingga sejak tahap laporan/pengaduan,penyidikan hingga penuntutan termonitor dengan jelas untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi. Keterlibatan penuntut umum dalam penyidikan juga untuk membangun kontruksi perkara yang lebih baik sehingga mengurangi potensi penyimpangan.
Perangkat peraturan perundangan telah dibuat dengan sebaik mungkin, penyidik dan penuntut umum yang profesional adalah kunci kepercayaan publik, jika ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. KUHP dan KUHAP baru adalah peringatan keras, Penyidik dan penuntut umum bukan penguasa mutlak, mereka adalah pelayan hukum, jika mereka lalai atau sengaja melanggar hukum, masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban pidana, hal ini bukanlah sekedar etika, tetapi merupakan kewajiban hukum bagi mereka.
PENULIS
AHMAD SETIAWAN SH.,MH.,CCLA
Advokat dan Konsultan pada Firma Hukum AS Law Firm, Koordinator LBH No Viral No Justice Magetan












