MAGETAN (Lensamgetan.com) – Beralasan khilaf, seorang kakek di Magetan yang telah lama menduda tega mencabuli seorang anak Sekolah Dasar yang tak lain adalah cucu dari temannya sendiri.
Tersangka yang sudah kenal dengan korban mulai melancarkan aksinya ketika korban pulang sekolah dengan berjalan kaki. Melihat korban yang tengah berjalan sendiri, tersangka mendekati korban dan langsung melakukan pencabulan terhadap korban.
“Ketika korban ini pulang sekolah, diberhentikan sama tersangka. Dengan menjanjikan iming-iming hadiah, kemudian dipegang tangannya terus dicium dan langsung dipegang payudaranya,” terang Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto saat melakukan press rilis di Mapolres Magetan, Selasa (06/06/2023).
Karena payudara korban diremas dengan keras oleh tersangka, korban merasa kesakitan dan melaporkan ke orang tuanya.
“Setelah memberitahukan kepada orang tuanya dengan perlakuan tersangka, orang tua korban merasa tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magetan,” imbuhnya.
Setelah mendapatkan laporan, pihak Reskrim Polres Magetan langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.