Lama Tak Terdengar, Kasus Dugaan Kekerasan Anak Panti Asuhan di Magetan Sampai di Kejaksaan

Kanit IV/PPA Satreskrim Polres Magetan Aipda Totok Sudiartanto saat dikonfirmasi media.(Anton/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Lama tak terdengar kabarnya, kasus dugaan kekerasan yang terjadi di salah satu Panti Asuhan di bawah naungan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Magetan rupanya terus berjalan.

Kanit IV/PPA Satreskrim Polres Magetan Aipda Totok Sudiartanto mengatakan, bahwa kasus yang sempat membuat heboh masyarakat Magetan ini ternyata sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Magetan.

“Untuk perkara di Panti Asuhan, berkas perkara sudah di Kejaksaan, P21,” ujar Aipda Totok kepada Lensamagetan.com.

Dijelaskan Aipda Totok, pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Magetan ini sudah dilakukan sejak Minggu kemarin, dan saat ini masih menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan tersebut.

“Itu nanti ada petunjuk dari Kejaksaan, langsung tindak lanjut atau masih ada kekurangan berkas,” katanya.

Pun, dalam kesempatan itu, Aipda Totok juga menerangkan, bahwa usai di tetapkan sebagai tersangka pelaku memang tidak ditahan karena sesuai pasal yang disangkakan pelaku memang perlu ditahan.

“Karena pasal yang disangkakan aturannya tidak dilakukan penahanan. Pasal 80 ayat (1) undang-undang perlindungan anak, ancaman hukumnya 3 tahun 6 bulan penjara,” terangnya.

Sampai berkas perkara ini dilimpah ke Kejaksaan Negeri Magetan, kasus dugaan kekerasan pada dibawah umur ini cuma dilakukan oleh satu korban, padahal Aipda Totok mengatakan bahwa hasil pemeriksaan petugas ada beberapa anak yang mengaku juga mengalami kekerasan.

“Yang kita periksa ada 8 anak. Hasilnya mereka juga mengaku dipukul pakai selang. Kami menerima laporan hanya dari satu korban, yang lainya jadi saksi. Karena kasus perlindungan anak itu yang melaporkan harus orang tua korban,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, buntut dugaan kekerasan pada anak yang terjadi di salah satu Panti Asuhan di bawah naungan PDM Magetan, Polres Magetan menetapkan (M) terduga pelaku menjadi tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah, pihak kepolisian melalukan gelar perkara dan menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pun, (M) yang semula hanya dijadikan sebagai saksi, secara resmi ditetapkan menjadi tersangka namun tidak ditahan.(ton/red)

[url=https://ibb.co.com/SNKXXWt][img]https://i.ibb.co.com/wyKNN3S/Cokelat-Kreatif-3-Makanan-Khas-Bandung-Instagram-Story-20241218-183756-0000.png[/img][/url]