MAGETAN (Lensamagetan.com) – Dugaan penyelewengan dana desa di Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan hingga kini masih terus berproses.
Usai diperiksa oleh Inspektorat Magetan bulan lalu, hingga kini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) masih belum keluar. Hal itu berimbas, sampai dengan saat ini Desa Taji tidak bisa mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025.
“Konsekuensinya Mbah Lurah dan teman-teman perangkat desa belum menerima Siltap sampai dengan hari ini,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Eko Muryanto, Rabu (19/3/2025).
Eko mengungkapkan, saat ini Dinas PMD masih menunggu terbitnya LHP Inspektorat, karena memang perlu adnaya pemeriksaan yang mendalam.
“Kami masih menunggu LPH Inspektorat, karena memang perlu pendalaman, tertuju kepada satu orang atau melebar,” ujarnya.
Disinggung perangkat desa Taji juga dipanggil oleh Polres Magetan, menurut Eko hal itu bisa-bisa saja. Karena antara inspektorat dan Polisi sudah punya wewenang yang berbeda.
“Jadi gini, Inspektorat inikan dalam rangka tataran tata usaha negara, dugaan tindakan indispliner melanggar adminitrasi. Tetapi kalau Polres atau APH yang lain mungkin ada pertimbangan lain, apakah berpotensi ada perbuatan pidana,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penyelewengan dana desa di Desa Taji, Kecamatan Karas membuat heboh masyarakat.Temuan dugaan penyelewengan ini pertamakali ditemukan oleh tim Kecamatan Karas yang melakukan monitoring dan evaluasi di Desa Taji.
Kemudian tindak lanjut dari monev itu, Pj Bupati Magetan merekomendasi Inspektorat untuk menurunkan tim dan melakukan pemeriksaan di Desa Taji.
Tak hanya itu, saat tim Inspektorat melakukan pemeriksaan yang mendalam, ternyata dari Polres Magetan juga diketahui memanggil beberapa perangkat Desa Taji untuk datang ke Polres, tapi sejauh ini juga belum ada kabar perkembangannya.(ton/*)