MAGETAN (Lensamagetan.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice yang didirikan oleh Muhammad Sholeh S.H, M.H atau lebih dikenal dengan Cak Sholeh resmi membuka perwakilan di Kabupaten Magetan. Bekerja sama dengan AS Law Firm, kantor LBH ini berlokasi di Ringinagung, tepat di depan Kejaksaan Negeri Magetan.
Launching kantor LBH No Viral No Justice Magetan, yang merupakan kantor perwakilan ke-4 di Jawa Timur, dihadiri langsung oleh Founder Cak Sholeh, Wakil Bupati Magetan, jajaran Forkopimda, serta perwakilan dari beberapa cabang lain. Kehadiran LBH ini disambut antusias masyarakat yang berharap akses bantuan hukum semakin mudah dijangkau.
Dalam Kesempatan tersebut, Cak Sholeh menegaskan alasan mendirikan cabang di Magetan. Menurutnya, masalah hukum masih marak terjadi di berbagai lapisan masyarakat, baik di desa maupun di kota. Karena dorongan Wiryo atau Ahmad Setiawan, ia akhirnya membuka cabang LBH di Magetan. Kehadiran kantor ini, katanya, diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat kecil yang kerap terpinggirkan dari akses keadilan.
“Problem hukum di masyarakat itu sangat banyak, baik di kota maupun desa. Kebetulan saya kenal dengan Wiryo atau Ahmad Setiawan, yang juga pengacara, lalu mengajak membuka cabang di Magetan. Tentu saya menyambut senang hati, karena banyak orang kecil yang selama ini tidak mendapatkan keadilan,” ungkapnya, Sabtu (6/9/2025)
Ia menambahkan, keberadaan LBH ini diharapkan bisa mempermudah akses bantuan hukum bagi warga Magetan dan sekitarnya tanpa harus jauh-jauh datang ke Surabaya.
“Harapannya, orang cukup datang ke sini. Tapi kami juga realistis, tentu ada prinsip yang kami pegang. Bisa profesional untuk orang kaya, setengah profesional bagi yang setengah mampu, dan tidak profesional sama sekali jika orang miskin dengan syarat kasusnya memang benar. Kenapa namanya No Viral No Justice, karena di Indonesia kalau tidak viral dulu, seringkali keadilan tidak datang,” tegasnya.
Sementara itu, Ahmad Setiawan S.H, M.H atau yang akrab disapa Wiryo, selaku perwakilan LBH No Viral No Justice Magetan sekaligus pentolan AS Law Firm, menyampaikan bahwa pihaknya menyiapkan lima pengacara untuk mendampingi masyarakat.
“Ada saya, Mas Khamim, Mas Rohman, Mas Zainal, dan Mas Fathul Mujahiddidi. Kami punya visi sama, bahwa menjadi pengacara tidak semata-mata soal uang. Ada hak masyarakat kecil yang harus kita bantu. Konsultasi hukum di kantor kami gratis, nanti baru akan ditentukan apakah dilanjutkan ke proses hukum, mediasi, atau cukup diselesaikan secara kekeluargaan,” terangnya.
Dengan hadirnya LBH No Viral No Justice Magetan, masyarakat diharapkan memiliki akses lebih luas terhadap pendampingan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini sulit menjangkau layanan hukum profesional.(niel/red)












