Limbah Hitam Pekat Cemari Sungai, DPD LSM LIRA Magetan Lakukan Investigasi

Kondisi sungai dekat jembatan Sampung Kawedanan Magetan yang tercemar limbah berwarna hitam pekat.(Anton/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – DPD LIRA Magetan lakukan investigasi dugaan pencemaran limbah yang dibuang di sungai dekat Jembatan Sampung, Kecamatan Kawedanan.

Pantauan dari DPD LIRA Magetan, beberapa hari ini air sungai terpantau keruh dan berwarna hitam pekat karena tercemar limbah. LIRA menduga, limbah tersebut berasal dari Pabrik Gula Rejosarie yang terletak di Kelurahan Rejosarie.

“Hari ini kita melihat secara langsung proses pembuangan Limbah cair dari PG Rejosarie. Kami menduga cairan berwarna hitam pekat dan berminyak tersebut adalah limbah dari PG Rejosarie. Karena salurannya memang berasal dari kawasan Pabrik gula tersebut,” kata Ketua DPD LSM LIRA Magetan, Suyati S.Sos, Rabu (26/3/2025)

Menurut Suyati, pencemaran lingkungan adalah suatu tindakan pidana, apalagi kalau pencemaran itu bisa berdampak buruk masyarakat sekitar.

“Bahwa Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dipidana. Apalagi jika pencemaran lingkungan tersebut mengakibatkan orang meninggal,” ujarnya.

Pun, terhadap kerugian yang ditimbulkan dari pencemaran tersebut, Lanjut Suyati, perusahaan wajib membayar ganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu.

“Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan,” katanya.

Diterangkan Suyati, pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Selain itu, dengan adanya peristiwa ini OPD terkait segera turun tangan dan mengecek bagaimana keamanan air limbah bila nanti, apakah berbahaya atau tidak.

“Terkait kandungan apa yang ada dalam limbah cair yang berwarna hitam pekat ini kita akan berkoodinasi dengan pihak terkait apakah berbahaya atau tidak,” tutupnya (*)

Tinggalkan Balasan