MAGETAN (Lensamagetan.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan.
Keputusan ini tertuang dalam perkara nomor 30/PHP.BUP-XXIII/2025 dan dibacakan oleh Majelis Hakim MK dalam sidang pleno pada Senin (24/2/2024).
Majelis Hakim MK mempertimbangkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga berpotensi mencederai prinsip demokrasi.
Rincian Pelanggaran di Beberapa TPS
1. TPS 01 Desa Kinandang
Ditemukan ketidaksesuaian dengan keadaan sebenarnya.
Saksi Tri Andi Riyanto tidak hadir, meskipun terdapat video dan surat yang seolah-olah menunjukkan kehadirannya.
Terdapat indikasi keraguan dan validitas kehadiran saksi.
Mahkamah menilai telah terjadi kesalahan administrasi yang harus diperbaiki demi memenuhi prinsip demokrasi.
2. TPS 04 Desa Kinandang
Dalam daftar hadir terdapat ketidaksesuaian dengan fakta sebenarnya.
Mahkamah meyakini bahwa telah terjadi pelanggaran yang mencederai demokrasi.
3. TPS 001 Desa Nguri
Ditemukan kesalahan administrasi terkait kehadiran pemilih.
Hal ini berpotensi mencederai kemurnian suara pemilih.
4. TPS 009 Desa Selotinatah
Mahkamah berkeyakinan telah terjadi pelanggaran yang menghalangi enam pemilih untuk menggunakan hak suaranya.
Situasi ini berdampak pada integritas pemilihan di TPS tersebut.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan pertimbangan di atas, MK akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan pemohon. Hakim MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, menyatakan bahwa keputusan KPU mengenai hasil pemilihan di empat TPS tersebut dibatalkan.
Sebagai tindak lanjut, Mahkamah memerintahkan PSU di 4 (empat) TPS yang bermasalah dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan. Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan hasil penetapan di TPS lain yang tidak dibatalkan.(niel/red)