MAGETAN (Lensamagetan.com) – Satreskrim Polres Magetan, berhasil membekuk 11 dari 14 pelaku pencurian kayu jenis sonokeling milik Dinas PUPR Provinsi Jawa timur dipinggir jalan raya Desa Bulu, Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan, Selasa (01/02).
Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo mengatakan, bahwa 11 pelaku pencurian kayu jenis sonokeling ini, ditangkap di rumah mereka di wilayah Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun Kamis (03/02) malam, setelah sempat melarikan diri sesaat setelah aksinya ketahuan petugas.
” Hasil pemeriksaan sementara, diperoleh pengakuan bahwa aksi pencurian kayu jenis sonokeling ini telah direncanakan. Berangkat dari wilayah Saradan, 14 pelaku mengunakan kendaraan truk. Sampai di TKP, 11 orang pelaku oleh salah satu tersangka berinisial “S” disuruh turun dan ditunjukkan pohon jenis sonokeling yang akan ditebang,” Kata Kuncahyo, Jumat (04/02).
Kasi Humas menjelaskan, proses pemotongan dilakukan oleh 11 orang yang sudah diamankan. Sedangkan tersangka lain berinisial S, I, dan Y, yang saat ini masih buron, mengawasi keadaan dari jauh.
“Sebagaimana disampaikan sebelumnya, pada saat para tersangka ini memotong pohon sonokeling, ada anggota intelkam yang melihat. Merasa curiga karena memotong pohon ramai ramai pada malam hari, kemudian menginformasikan kepada piket Reskrim, SPKT dan Resmob Polres Magetan,” ujarnya.
Setelah informasi diterima, lanjut Kasi Humas, tidak lama petugas yang dihubungi datang tiba di lokasi. Namun sayangnya, begitu ada petugas datang para pelaku melarikan diri dengan menaiki kendaraan truk.
” Alhamdulillah, dengan berbagai upaya penyelidikan akhirnya berhasil diamankan 11 orang. Untuk pelaku lain berinisial S, Y dan I berhasil lolos dan masih kita kejar,” tutupnya.(ton/red)