MAGETAN (Lensamagetan.com) – Seorang warga Madiun berinisial A mendatangi kantor LBH No Viral No Justice Magetan untuk mengadukan nasibnya terkait dugaan penipuan rekrutmen CPNS yang melibatkan sekitar 35 peserta dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah, Jumat (28/11/2025).
A datang membawa berkas dan bukti transfer yang menunjukkan aliran dana kepada pihak yang ia sebut sebagai jaringan perekrut.
A menjelaskan bahwa selama ini dirinya hanya berperan sebagai perantara yang menyalurkan uang para peserta kepada seseorang bernama Ita. Dari keterangan A, jaringan tersebut melibatkan sedikitnya lima orang yang ia kenal sebagai Ita, Iwan, Yaya, Sulistiana, serta satu orang lain yang diduga mengatur aliran dana melalui rekening atas nama Agus Mardiono.
Ia mengungkapkan bahwa persoalan mulai memuncak ketika proses rekrutmen yang dijanjikan tak pernah menunjukkan kejelasan. Para peserta mendesak pengembalian dana, sementara pihak yang menjadi tujuan setoran tidak lagi bisa dihubungi. Tekanan itu membuat A merasa menjadi sasaran, meski ia mengaku seluruh dana telah diteruskan kepada pihak pertama.
“Awalnya para peserta meminta pengembalian dana karena proses rekrutmen tidak ada kejelasan. Total ada sekitar 35 orang dengan nilai kurang lebih Rp3,9 miliar, dan saya menyetorkan uang itu ke pihak pertama atas nama Agus Mardiono sekitar Rp4,4 miliar,” ungkapnya.
A menambahkan bahwa dirinya bahkan telah mengembalikan sebagian uang menggunakan pinjaman pribadi, karena pihak yang ia percayai selama ini menghilang tanpa jejak.
“Ketika saya mencoba menghubungi Mbak Ita untuk mempertanggungjawabkan uang itu, dia justru menghilang. Saya sampai meminjam uang dan mengajukan kredit untuk mengembalikan sekitar Rp400 juta kepada peserta,” imbuhnya.
Lebih lanjut, A menyampaikan bahwa kasus ini sudah ia laporkan ke pihak kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa isu yang sempat viral mengenai dirinya membuat dan menyebarkan SK palsu tidak benar.
“Saya sudah laporkan ke Polda dengan bukti-bukti yang saya lampirkan. Termasuk isu yang viral seolah saya sendiri yang membuat SK atau membagikannya. Semua SK dan berkas itu diberikan oleh Mbak Ita dan tim, saya hanya menyampaikan kepada peserta sesuai apa yang mereka berikan,” tegasnya.
Sementara itu, Pengacara LBH No Viral No Justice Magetan, Ahmad Setiawan, menyatakan bahwa berdasarkan bukti awal dan keterangan yang diterima, A tidak berada pada posisi sebagai pelaku utama. Ia menilai A juga menjadi korban dari rangkaian praktik penipuan yang diduga dijalankan lebih dari satu orang.
Ahmad Setiawan menyampaikan jika A telah menunjukkan bukti setoran langsung kepada pihak yang ia identifikasi sebagai jaringan pelaku, termasuk bukti transfer kepada rekening Agus Mardiono yang disebut sebagai pusat aliran dana.
“Dari cerita dan bukti mutasi rekening, A ini hanya perantara. Uang yang diterima langsung ia setorkan kepada pihak bernama Agus Mardiono,” jelas Ahmad.
Ahmad Setiawan menambahkan bahwa pihaknya perlu memastikan informasi yang benar sampai kepada publik agar tidak terjadi stigma sepihak terhadap A, mengingat peran sejumlah orang lain dalam jaringan tersebut juga harus ditelusuri kepolisian.
“Harapan kami, berita dan keterangan ini memberi pemahaman bahwa A bukan pelaku, tapi juga korban. No viral No Justice, kebenaran harus disampaikan melalui media,” pungkasnya.(niel/red)












