Opini  

Menjanjikan Bunga Besar, Koperasi MSI Keliru Dalam Mengambil Kebijakan

Dr (c) Nugroho Widhi Pratomo, S.S., M.Pd. Putra Daerah Magetan, Dosen Universitas Pamulang Tangerang Selatan.(Lensamagetan.com/Istimewa)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Baru-baru ini berita viral menerpa koperasi Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) yang beroperasi di wilayah Magetan Jawa Timur.

Berawal dari keluhan nasabah yang merasa kesulitan mencairkan tabungan dan hanya berujung janji dari Koperasi MSI yang dipimpin Wawan Wandoyo, warga Dusun Templek, Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan.

Koperasi MSI terlalu ugal-ugalan dalam melakukan promosi kepada Masyarakat, hanya dalam beberapa tahun saja koperasi MSI sudah memiliki ribuan nasabah yang rata-rata berdomisili di wilayah Magetan dan sekitarnya.

Iming-iming bunga besar mencapai 10 sampai 20 persen tentunya menjadi bumerang bagi sebuah lembaga perbankan, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi perkembangan koperasi itu sendiri.

Perlu diketahui bahwa bunga Tabungan Deposito yang ditetapkan pemerintah hanya sebesar 2 sampai 4 persen pertahun, itupun dengan minimal Tabungan tertentu, bila diatas 4 persen biasanya harus membuka deposito diatas 500 juta.

Pada kesempatan ini penulis menyoroti bagaimana kebijakan yang diambil Koperasi MSI tidak memiliki dasar manajemen perbankan yang baik dengan memberikan bunga terlalu tinggi sebagai iming-iming nasabahnya, sehingga merugikan Masyarakat khususnya para nasabah yang menjadi korban yang sebagian besar adalah petani, tentu ini menjadi perbuatan yang melanggar nilai-nilai moral dan menyakiti Masyarakat kecil.

Sesuai Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas perbankan salah satunya BPRS dalam hal ini harus segera mengambil Langkah serius, karena menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu para nasabah Koperasi MSI.

Kejadian seperti ini bisa jadi karena lemahnya pengawasan dari OJK, sehingga Koperasi MSI secara serampangan manajemennya.

Dari peristiwa ini pesan moral bagi Masyarakat, bahwa dalam melakukan pembiayaan maupun penyimpanan uang di Lembaga perbankan harus selektif, jangan sampai terlalu mudah tertipu dengan iming-iming bunga besar. Masyarakat harus mau belajar teknologi agar mengetahui berbagai informasi, dalam hal ini misalnya berapa suku bunga yang ditetapkan pemerintah secara resmi, sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.(*)

Oleh: Dr (c) Nugroho Widhi Pratomo, S.S., M.Pd. Dosen Universitas Pamulang Tangerang Selatan.