MAGETAN (Lensamagetan.com) – Puluhan nasabah Koperasi MSI menggeruduk kediaman Wawan Wandoyo, pimpinan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) di kediamannya yang terletak di Desa Tulung Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan, Rabu (27/8/2025).
Para nasabah menuntut pengembalian dana simpanan mereka yang tak kunjung terealisasi.Nasabah yang datang ini menyatakan bahwa mereka sudah berulang kali menanyakan kejelasan pencairan kepada pihak koperasi MSI, namun tidak pernah mendapatkan jawaban pasti.
Kondisi itu menimbulkan kekecewaan mendalam, mengingat sebagian besar nasabah mengandalkan uang simpanan tersebut untuk kebutuhan keluarga maupun usaha.
Pada kesempatan ini nasabah Koperasi MSI mendesak Wawan Wandoyo sebagai Pimpinan MSI membuat surat pernyataan terkait kesediannya untuk bertanggungjawab atas kerugian nasabah yang ditimbulkan dari wanprestasi yang dilakukan pihak Koperasi MSI.
“Kami hanya menuntut hak kami, uang yang kami simpan di koperasi ini adalah hasil kerja keras bertahun-tahun. Sampai sekarang belum ada kepastian kapan akan dikembalikan,” ujar salah seorang nasabah yang tidak mau disebutkan namanya. Dalam aksi tersebut, aparat kepolisian turut hadir untuk mengamankan lokasi agar tidak terjadi kericuhan.
Perlu diketahui bahwa pada bulan April 2025 kantor MSI yang terletak di Desa Driyorejo Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan didatangi ratusan Nasabahnya karena dana yang sudah disimpan di Koperasi MSI tidak bisa dicairkan, hal ini diduga adanya wanprestasi dan pengelolaan secara ugal-ugalan dana nasabah dengan menjanjikan keuntungan 10 persen dan skema yang diduga mirip dengan ponzi.
Dengan kejadian ini harapannya, masyarakat harus bisa lebih cerdas dalam memilih lembaga keuangan untuk menyimpan dana, jangan mudah tergiur dengan keuntungan yang tidak masuk akal, sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali, karena pada akhirnya nasabah menjadi korban dari oknum yang tidak bertanggungjawab.
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan Koperasi MSI belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan nasabah yang sudah lama tak kunjung ada kejelasan.(*)
Penulis : Dr.(c) Nugroho Widhi Pratomo, S.S., M.Pd.Dosen Universitas Pamulang.












