Mobdin Bupati dan Wabup Bisa Dibeli Murah Setelah 4 Tahun Pemakaian

Bambang Eko Suhardi, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Pengadaan mobil dinas (mobdin) untuk Bupati dan Wakil Bupati Magetan kembali masuk agenda belanja daerah tahun ini. Isu tersebut ramai diperbincangkan karena berbarengan dengan wacana efisiensi anggaran yang sedang digencarkan pemerintah pusat.

Alasan utama munculnya pengadaan mobdin tersebut, menurut Pemkab, lantaran pimpinan daerah yang baru menjabat belum memiliki kendaraan dinas resmi.

“Untuk mobil dinas yang dulu sudah dibeli oleh bupati dan wakil bupati Magetan pada tahun 2023. Kemudian untuk tahun 2024 kemarin tidak ada penjualan karena bupatinya masih PJ,” jelas Bambang Eko Suhardi, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan, Rabu (20/8/2025).

Bambang menambahkan, sesuai regulasi dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, kendaraan dinas memang bisa dibeli oleh pejabat negara dengan beberapa syarat tertentu.

“Di sana sudah jelas menyebutkan, bahwa pejabat negara bisa melakukan pembelian mobil dinas dengan syarat masa jabatannya sudah 4 tahun berturut-turut. Terus kendaraan yang akan dilakukan permohonan pembelian ini minimal usianya juga 4 tahun,” ungkapnya.

Lebih rinci, ia menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang sudah digunakan selama 4 hingga 7 tahun bisa dibeli dengan harga hanya 40 persen dari nilai wajar. Sedangkan jika usia mobil mencapai 7 sampai 20 tahun, mantan bupati atau wakil bupati dapat menebusnya dengan harga 20 persen dari harga pasaran.

“Untuk penentuan harganya kami menggandeng appraisal, biasanya KPKNL atau bisa juga melalui Kantor Jasa Penilai Publik,” tutur Bambang.

Dengan demikian, jika aturan tersebut diterapkan, maka mobdin yang kini dipakai Bupati dan Wakil Bupati setelah 4–7 tahun pemakaian bisa ditebus dengan harga 40 persen. Sedangkan bila usianya melewati 7 tahun, kendaraan tersebut dapat dimiliki hanya dengan 20 persen dari harga pasarnya, sesuai hasil appraisal resmi.

Diberitakan sebelumnya, di saat pemerintah pusat terus menyerukan efisiensi, Pemkab Magetan justru mengalokasikan miliaran rupiah untuk belanja mobil dinas tahun ini. Informasi yang dihimpun dari Bagian Umum Setdakab Magetan menyebutkan, beberapa kendaraan sudah terealisasi.

“Untuk Kajari dan Dandim sudah, yaitu mobil jenis Innova Zenix dengan harga per unit sekitar Rp 530 juta. Tapi untuk Kapolres masih belum, karena warnanya belum tersedia,” ujar Dicong Maleleh, Kepala Bagian Umum Setdakab Magetan, Jumat (15/8/2025).

Selain untuk Forkopimda, pembelian mobdin juga dilakukan untuk Bupati dan Wakil Bupati Magetan. Wakil Bupati mendapatkan kendaraan dinas baru jenis Mitsubishi Pajero dengan nilai sekitar Rp 700 juta, sementara Bupati direncanakan akan dibelikan mobil Hyundai dengan kisaran harga Rp 800 juta melalui PAK.

“Untuk Wakil Bupati Magetan telah mendapatkan mobil dinas baru jenis Pajero dengan nilai sekitar Rp 700 jutaan. Adapun untuk Bupati, direncanakan akan dibelikan mobil jenis Hyundai dengan kisaran harga Rp 800 jutaan nanti di PAK,” tambah Dicong.(niel/red)