Mobilnya Digadaikan Oknum, Warga Panekan Mengadu ke LBH No Viral No Justice Magetan

Mujilah, warga Desa Sukowidi, Kecamatan Panekan, Magetan didampingi anaknya saat datang ke kantor LBH No Viral No Justice Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Merasa ditipu oleh oknum inisial (IS) yang mengaku sebagai kuasa hukum BCA Finance Madiun, Mujilah, warga Sukowidi, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, akhirnya mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice Magetan, Kamis (6/11/2025).

Kedatangan Mujilah bersama anaknya diterima langsung oleh Ahmad Setiawan, S.H, M.H, selaku perwakilan LBH No Viral No Justice Magetan. Dalam aduannya, Mujilah menceritakan bagaimana dirinya didatangi oleh perempuan berinisial (IS) itu.

“Dia datang ke rumah saya, ngaku orang BCA dengan menunjukkan SK, katanya bisa bantu urus masalah angsuran saya yang telat dua bulan. Tapi ujung-ujungnya malah minta uang terus,” ungkap Mujilah saat ditemui di kantor LBH.

Dijelaskan Mujilah, oknum tersebut meminta biaya penanganan sebesar Rp 3,5 juta, lalu kembali meminta Rp 3,3 juta dengan alasan tambahan biaya administrasi. Tidak berhenti di situ, IS juga menawarkan bantuan untuk mencarikan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp 50 juta dengan syarat membayar biaya pembukaan rekening sebesar Rp 2,5 juta.

“Dia juga minta KTP saya sama suami. Katanya karena data saya ditolak, mau pakai nama suami tapi tambah biaya lagi Rp500 ribu. Tapi sampai sekarang nggak ada hasil apa-apa,” ujarnya.

Kejadian tersebut bermula pada 8 September 2025. Mujilah bahkan diiming-imingi akan mendapat pinjaman sebesar Rp1 miliar untuk menyelesaikan masalah kreditnya di BCA Finance. Karena tergiur janji itu, ia mengikuti permintaan (IS) untuk datang ke sebuah kantor LPK dan menandatangani surat kuasa.

Pada 19 September 2025, Mujilah mengaku sudah menyerahkan uang angsuran tertunggak sebesar Rp 6 juta lebih kepada (IS). Namun, ketika anaknya mencoba menanyakan soal angsuran tersebut, perempuan itu justru marah-marah.

Tak lama kemudian, pada 23 September 2025, (IS) datang kembali dan meminjam mobil milik Mujilah dengan alasan hanya tiga hari. Namun hingga kini, mobil tersebut tidak dikembalikan.

“Setelah sebulan, malah ada orang datang ke rumah saya minta uang bunga. Katanya mobil saya digadaikan Rp16 juta. Padahal saya nggak pernah menggadaikan mobil, apalagi kasih izin,” ucap Mujilah dengan nada kecewa.

Mujilah kini menuntut agar mobil dan KTP miliknya segera dikembalikan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.

Sementara itu, Ahmad Setiawan, S.H, M.H, dari LBH No Viral No Justice Magetan, membenarkan telah menerima kuasa dari Mujilah untuk menangani perkara ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya memberi waktu selama satu minggu kepada terlapor untuk mengembalikan kendaraan dan dokumen korban.

“Kami beri waktu tujuh hari. Kalau dalam satu minggu tidak ada itikad baik mengembalikan mobil dan KTP Bu Mujilah tanpa biaya, maka kami akan menempuh langkah hukum,” tandasnya.

Kasus yang dialami Mujilah menjadi cerminan betapa masih banyak masyarakat yang mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan lembaga keuangan tanpa memastikan legalitasnya terlebih dahulu.

LBH No Viral No Justice Magetan mengingatkan agar warga lebih waspada terhadap modus serupa yang belakangan marak terjadi, khususnya di wilayah Madiun dan Magetan.(niel/red)