MAGETAN (Lensamagetan.com) – Seorang pria berinisial AT (32), warga Dusun Blebang, Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Tuban. Pelaku ditangkap di kampung halamannya Magetan setelah terbukti menjadi Polisi Gadungan yang menipu seorang perempuan warga Tuban hingga mencapai kerugian Rp170 juta.
Bermodal identitas palsu sebagai aparat kepolisian, pelaku dengan mulus menjalankan aksinya sebelum akhirnya diringkus Tim Jatanras Polres Tuban di kampung halamannya di Magetan, pada Senin (24/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, saat dikonfirmasi awak media membenarkan laporan penipuan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelaku adalah warga Magetan yang beraksi dengan menyamar sebagai anggota kepolisian hingga berhasil mengelabui korban.
AKP Bobby Wirawan menuturkan, korban penipuan ini adalah KNU (33), warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Kepada korban, AT mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jatim dengan pangkat AKBP. Klaim palsu ini digunakan untuk meyakinkan korban hingga akhirnya berhasil meraup uang yang mencapai 170 juta rupiah.
“Pelaku dan korban awalnya berkenalan lewat media sosial. Setelah cukup dekat, keduanya menjalin hubungan asmara,” ujar AKP Bobby Wirawan.
AT berhasil meyakinkan korban bahwa dirinya benar-benar seorang anggota polisi dengan bermodalkan atribut palsu, yaitu pistol mainan jenis airsoft gun dan sebuah handy talky (HT). Atribut palsu tersebut digunakan untuk memperkuat penyamarannya.
AKP Bobby Wirawan mengungkapkan, setelah hubungan keduanya semakin dekat, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminta uang kepada korban menggunakan berbagai alasan. Salah satunya, ia mengaku mengalami kecelakaan dan membutuhkan biaya mendesak.
“Setelah hubungan keduanya semakin dekat, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminta uang kepada korban menggunakan berbagai alasan. Salah satunya, ia mengaku mengalami kecelakaan dan membutuhkan biaya mendesak. Modus itu terus diulang hingga akhirnya korban mengalami kerugian mencapai Rp170 juta,” imbuhnya.
Setelah tidak lagi menuruti permintaan uang, korban mulai curiga dan akhirnya mengecek identitas AT. Hasil penelusurannya mengejutkan, karena pelaku ternyata bukan anggota kepolisian seperti yang selama ini diakuinya.
“Begitu mengetahui identitas pelaku tidak benar, korban langsung melapor ke Polres Tuban pada Kamis (20/11/2025),” tuturnya.
AKP Bobby Wirawan menambahkan, pelaku akhirnya berhasil dibekuk tim kepolisian pada Senin (23/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan di depan rumahnya, yang berada di Dusun Blebang, Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.
“Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Dari peristiwa itu, Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, di antaranya satu pistol mainan, satu unit HT Motorola, sebuah holster hitam, satu jam tangan, ponsel Infinix, tiga kartu ATM BRI dan Mandiri, satu bendel bukti transfer, serta satu bendel tangkapan layar percakapan.
Pelaku akan dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.(ton/red)












