MAGETAN (Lensamagetan.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun kembali mencatatkan hasil positif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Magetan.
Pada bulan Agustus 2025 ini, tim gabungan melakukan operasi di wilayah Kecamatan Maospati, dan berhasil mengamankan ribuan batang rokok tanpa cukai dengan total nilai potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp100 juta lebih.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan.
“Tanggal 21 Agustus 2025 kemarin kami Satpol PP dan Bea Cukai Madiun berhasil mengamankan keuangan negara dari kerugian akibat peredaran rokok ilegal sebesar Rp 101.267.000 ,” ujar Gunendar.
Dari hasil penindakan tersebut, tercatat dua lokasi berbeda di Kecamatan Maospati dengan jumlah total barang bukti mencapai 44.824 batang rokok ilegal, yang kemudian ditindaklanjuti melalui berita acara penyerahan ke Bea Cukai Madiun untuk proses lebih lanjut.
Gunendar menambahkan, kolaborasi antara Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun akan terus diperkuat dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal, terutama menjelang akhir tahun.
“Kami terus mengedukasi masyarakat dan pedagang agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai. Selain merugikan negara, hal itu juga bisa berakibat hukum,” tegasnya.
Dengan capaian ini, Satpol PP Magetan berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan peredaran rokok ilegal di daerah semakin berkurang.(niel/red)












