MAGETAN (Lensamagetan.com) – Polres Magetan berhasil mengamankan 11 tersangka kasus narkotika dalam Operasi Tumpas Semeru yang digelar selama Agustus hingga September 2025.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dalam konferensi pers menjelaskan, dari hasil operasi tersebut ada 11 orang yang diamankan, dengan rincian 8 orang ditahan di Polres Magetan, 2 orang menjalani rehabilitasi, serta 1 orang di Lapas Magetan.
“Total ada 11 orang tersangka yang kita amankan. Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 10,8 gram dan 134 butir obat terlarang,” ungkap AKBP Raden Erik, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, hasil operasi ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Magetan cukup memprihatinkan. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar.
“Kami dari Polres Magetan mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkotika, mawas diri, serta memperhatikan lingkungan sekitar agar tidak dijadikan tempat peredaran narkoba,” tegasnya.
Disisi lain, Kasat Resnarkoba Polres Magetan Iptu Danang menyebut para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, sesuai dengan peran masing-masing. Untuk tersangka yang terbukti menguasai, menyimpan, dan menyediakan narkotika dijerat pasal 112 KUHP atau 114 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 hingga 20 tahun penjara.
“Untuk tersangka yang berstatus penyalahgunaan dijerat pasal 127 KUHP. Dua di antaranya saat ini menjalani rehabilitasi di Nganjuk, karena tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun hasil tes menunjukkan positif mengonsumsi sabu-sabu,” tandasnya.(niel/red)












