Pembangunan TPA Botok Masih Tertunda, DLHP Magetan Tunggu Kepastian dari Kementerian

Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan Kabupaten Magetan.(dok lensamagetan.com)
Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan Kabupaten Magetan.(dok lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Botok yang sempat terhenti akibat adanya Surat Edaran dari Kementerian Pertanian terkait larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor nonpertanian, hingga kini masih belum jelas kapan akan direalisasikan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Kabupaten Magetan, Saif Muchlisun, mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan konsultasi dan koordinasi lintas kementerian untuk mencari solusi.

“Ini masih kami konsul dan koordinasikan. Masih on proses,” jelas Saif Muchlisun ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/8/2025).

Ia menambahkan, pihaknya berharap pembangunan TPA Botok dapat segera dilaksanakan. Namun, kendala utamanya terletak pada kebutuhan anggaran yang cukup besar untuk fasilitas pengelolaan sampah akhir tersebut.

“Yang 5 hektar sudah clear, tidak ada masalah. Semua sudah siap, termasuk dokumen lingkungannya juga sudah ada. Tinggal tambahan lahan ini saja yang masuk LBS (Lahan Baku Sawah),” terangnya.

Disinggung terkait kepastian kapan hasil dari kementerian akan keluar, Saif menegaskan bahwa proses ini melibatkan koordinasi antar kementerian, bukan hanya satu instansi.

“Permasalahan ini kan sudah antar lintas kementerian. Jadi bukan hanya di satu menteri saja. Ya harus sabar,” ungkapnya.

Dengan belum adanya kepastian dari pemerintah pusat, rencana pembangunan TPA Botok harus kembali menunggu. Sementara itu, tantangan pengelolaan sampah di Magetan kian mendesak untuk segera mendapat solusi agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan yang lebih besar di masa depan.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Magetan telah berhasil mengakuisisi lahan seluas 5 hektare untuk pembangunan TPA Botok. Namun, rencana pengadaan tambahan 2 hektare untuk mendukung kelengkapan fasilitas tersebut terpaksa tertunda akibat peraturan baru dari Kementerian Pertanian.

Terkait hal ini, Kepala DLHP Magetan, Saif Muchlisun, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan konsultasi dengan Kementerian Pertanian dan ATR/BPN untuk mencari solusi atas kendala tersebut.

Sementara itu, disisi lain Kepala Desa Botok, Sungkono, mengatakan bahwa hingga kini belum ada perkembangan terkait pembelian lahan tahap kedua, meskipun sebelumnya para pemilik lahan telah dikumpulkan.

Sungkono menjelaskan bahwa masyarakat terus menanyakan perkembangan proses pengadaan lahan tambahan tersebut. Namun, pihak desa juga belum mendapatkan informasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Magetan.(niel/red)