MAGETAN (Lensamagetan.com) – Tindak pidana pencemaran nama baik ini dahulu sering dipake oleh penguasa untuk alat mengkriminalisasi seseorang yang dianggap berseberangan dengan pemerintah.Pasal yang mengaturnya pun dikenal dengan pasal karet. Bagaimana perkembangan pembaharuan hukum kita Ketika muncul Undang undang ITE dan Undang undang no 1 tahun 2023 (KUHP)? Mari kita sandingkan satu persatu.
KUHP lama VS KUHP baru (undang undang no 1 tahun 2023)
Dalam KUHP lama pencemaran nama baik diatur dalam pasal 310-321 KUHP. Rumusan dalam pasal 310-321 KUHP lama ini sangatlah longgar dan terlalu umum sehingga sangat berpeluang penguasa melalui aparat penegak hukum menginpresentasikan sesuai dengan keinginan masing masing.
Frase kata ”menyerang kehormatan atau nama baik” tidak mempunyai batasan yang tegas dan sangat besar berpotensi dan mudah ditarik ke ranah pidana. Pasal dalam KUHP lama sangat berpeluang menjadi pasal karet dan dipake untuk mengkriminalisasikan seseorang dan bisa menjadi alat untuk membatasi kritik dan ekspresi publik.
Sedangkan di KUHP baru Undang undang no 1 tahun 2023 perbuatan pencemaran nama baik diatur dalam pasal 433-437 KUHP baru.Disini diatur bahwa unsur delik aduan lebih spesifik dan tegas secara absolut. Memberi pengecualian terhadap kepentingan umum, pembelaan diri dan kritik serta pendapat.
KUHP baru juga menekan kriminalisasi meskipun tidak menghilangkan resiko penafsiran subyektif. Jika KUHP lama membuka ruang luas bagi penyalahgunaan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. Sedang KUHP baru mengunci pasal karet dengan menegaskan unsur,maksud dan konteks perbuatan.
Disini kualitas penegakan hukum tetap menjadi kunci. Hukum yang baik menjadi gagal ketika ditegakkan tanpa menggunakan nalar keadilan dan ditunjang dengan integritas penegakan hukum.
Undang Undang ITE VS KUHP Baru (undang undang No 1 tahun 2023)
Dalam KUHP baru (undang undang no 1 tahun 2023) pencemaran nama baik diatur sebagai bagian dari Tindak pidana penghinaan (pasal 433-437). Unsur pencemaran nama baik berdasarkan KUHP baru adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dilakukan dengan menuduhkan suatu perbuatan tertentu dengan maksud tuduhan itu diketahui umum.
Deliknya bersifat aduan hanya bisa diproses jika korban melakukan pengaduan. Dibatasi oleh kepentingan umum,kritik dan kebebasan berekspresi. Artinya kritik,pendapat dan penilaian yang beritikad baik tidak bisa serta merta di katakan Tindak Pidana. Ini berbeda dengan Undang undang ITE. Undang undang ini lebih menitik beratkan pada media elektronik atau digital.
Unsur unsurnya lebih fokus pada muatan materi yang berisikan menyerang kehormatan atau nama baik. Dalam prakteknya lebih sering digunakan dalam konflik atau permasalahan di ruang digital atau media sosial. KUHP baru lebih berhati hati dalam kontek pemidanaan sementara Undang undang ITE lebih spesifik pada media elektronik.
KUHP baru pasal 433 ini menggantikan pasal 310 KUHP lama dan ada klausul penghinaan ringan di pasal 436 KUHP baru. Dalam penerapannya di media sosial kasus pencemaran nama baik dapat dijerat dengan KUHP baru maupun undang undang ITE. Unsur pembuktian ” dengan maksud diketahui umum” harus terpenuhi agar dapat memenuhi unsur pidananya, ini berarti chat pribadi tidak masuk dalam kategori tindak pidana.
KUHP baru memang memperbaharui aturan tentang pencemaran nama baik, tetapi undang undang ITE tetap merupakan ancaman utama untuk perkara media sosial atau elektronik, Sanksi Undang undang ITE jauh lebih berat sehingga masyarakat pemakai media sosial harus waspada dan berhati hati dalam bermedsos. Hukum Pidana tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik tetapi melindungi kehormatan tanpa mengorbankan kebebasan ber ekspresi.
PENULIS
AHMAD SETIAWAN SH. MH. CCLA
Advokat dan Praktisi Hukum Managing Partner AS Law Firm dan Koordinator LBH No Viral No Justice Magetan












