MAGETAN (Lensamagetan.com) – Beberapa desa di Kabupaten Magetan yang sudah selesai menyelenggarakan penjaringan Perangkat Desa, sampai dengan saat ini belum juga melakukan pengangkatan atau pelantikan Perangkat Desa terpilih.
Beberapa desa itu, diantaranya Desa Genilangit, Kecamatan Poncol, Desa Pendem, Kecamatan Ngariboyo dan beberapa desa lainnya.
Dari dua desa itu saja, sampai dengan hari ini, terhitung sudah 2 sampai 3 Minggu setelah selesai ujian tulis, tapi juga belum ada kabar kapan pelantikan akan dilaksanakan.
Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto saat ditemui dikantornya mengatakan, bahwa saat ini untuk mekanisme proses penjaringan dan mutasi Perangkat desa berbeda dengan aturan yang dulu, jadi prosesnya semakin panjang.
Hal itu mengacu pada aturan undang -undang nomor 3 tahun 2024, untuk memperbarui undang-undang nomor 6 tahun 2014.
“Kewenangan Kepala desa sesuai undang-undang nomer 6 itukan direvisi. Yang tadinya Kepala desa itu mengangkat dan memberhentikan Perangkat desa di pasal 26 itu, saat ini direvisi. Kepala desa itu mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati,” kata Eko Muryanto, Kamis (1/7/2024).
Proses panjang itu dibeberkan oleh Eko, bahwa mengacu pada undang-undang terbaru semuanya dirubah secara detail mulai dari awal penjaringan sampai dengan pelantikan.
“Pengangkatan perangkat desa itu ada dua ya, ada mutasi dan penjaringan-penjaringan. Awalnya harus dapat persetujuan Camat untuk melakukan proses itu. Kedua membentuk panitia pengisian perangkat desa, lalu panitia melakukan sosialisasi dan menggelar ujian,” ujarnya.
Setelah itu, lanjut Eko, ujian itu ada 3, administrasi, praktek dan tulis. Setelah itu selesai, kemudian Camat memberikan rekomendasi. Nah, kalau dulu Camat merekomendasi ke kepala desa terus pelantikan. Sekarang beda, Camat merekomendasi memerintahkan kepala desa untuk mengusulkan kepada Bupati.
“Inilah rentan yang cukup panjang, karena aturan meminta harus ada persetujuan dari Bupati. Jadi setelah rekomendasi turun bukan lagi pelantikan tapi diusulkan ke pemerintah daerah,” terangnya.
Meski saat ini prosesnya semakin panjang, namun Eko menegaskan, proses pengusulan sampai dengan pelantikan tidak akan memakan waktu lama apabila bapak penjabat Bupati Magetan tidak sedang dinas luar.
“Rentan waktunya keluar masuk sekitar seminggu mungkin, atau kalau pas beliau-baliaunya sedang ada ditempat atau tidak dinas luar, dua hari selesai. Atau kalau hari ini masuk, langsung kita proses ada semua langsung jadi,” imbuhnya.
Disinggung apakah mundurnya Pj Bupati mempengaruhi proses pelantikan perangkat desa. Eko pun menjawab, bahwa surat mundurnya Pj masih belum ada, jadi kewenanganya masih sama.
“Pemerintahan tidak terganggu itu, Pak Pj memang mundur tapikan surat pemberhentianya belum ada, nah ketika surat pemberhentianya belum ada ini masih kewenangannya. Tapi kalaupun misalnya ganti, gantinyakan langsung. Menghentikan A mengangkat B, yang gantikan orangnya tapi kewenanganya tetap,” tutupnya.(ton/red)