Perizinannya Diduga Belum Lengkap, Tambang di Desa Taji Kembali Beroprasi, Kok Bisa?

Tambang galian C milik PT Budi Trijaya Sentosa yang berada di dusun Selawe, Desa Taji, Kecamatan Karas, Magetan.(Ist/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Permasalahan tambang milik PT Budi Trijaya Sentosa yang berlokasi di Dusun Selawe, Desa Taji, Kecamatan Karas, kembali mencuat. Setelah sebelumnya menuai keluhan warga terkait kompensasi yang belum terbayarkan, kini muncul persoalan baru mengenai legalitas perizinan.

Kabid Tata Ruang DPUPR Magetan, Hadzainil Ngazis, menyampaikan bahwa hingga saat ini perusahaan tersebut belum mengantongi izin tata ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Padahal, izin tersebut penting untuk memastikan kesesuaian usaha pertambangan dengan penataan ruang yang berkelanjutan serta mencegah konflik penggunaan lahan.

“Untuk pengajuan perizinan tata ruang tambang Selawe itu masih belum. Masih berproses minta rekomendasi Bupati. Kalau ke tata ruang kabupaten belum, mereka masih pakai yang di OSS. Dan mereka menggunakan SIPB yang khusus untuk proyek strategis nasional (PSN). Namun untuk dijual belikan di luar kepentingan PSN, itu tidak boleh,” ungkapnya, Selasa (23/9/2025).

Ia juga menambahkan, bahwa sejak awal sebenarnya sudah ada permintaan dari tim kabupaten agar aktivitas tambang dihentikan sementara, mengingat izin yang dimiliki hanya untuk kepentingan proyek strategis, bukan untuk kegiatan komersial.

“Mestinya mereka juga belum punya UKL-UPL, jadi saat ini hanya mengantongi SIPB saja,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala DLHP Magetan, Saif Muchlisun, saat dikonfirmasi mengenai perizinan AMDAL maupun UKL-UPL, menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewajiban PT Budi Trijaya Sentosa.

“Kami belum memantau itu. Jadi rekomendasi dari hasil kajian dinas sebenarnya sudah diberikan. Tinggal kewajiban PT Budi Trijaya Sentosa untuk menindaklanjuti. Sampai sekarang belum ada laporan atau tembusan ke DLHP,” jelasnya.

Ditempat yang berbeda Kasatpol PP dan Damkar Magetan, Rudi Harsono melalui Kabid Gakda, Gunendar menerangkan bahwa hasil Monev dan evaluasi tambang bersama DLHP menerangkan bahwa tambang yang ada di Desa Taji memang belum lengkap perizinanya.

“Dari hasil monev, diantara tambang yang kita kunjungi salah satunya yang belum clear perizinannya adalah tambang di Desa Taji,” imbuhnya.

Gunerdar menyampaikan, ketika tambang perizinannya belum clear Satpol PP menyarankan untuk menghentikan aktivitasnya sampai dengan perizinannya tercukupi.

“Sebelum itu clear tidak boleh melakukan aktivitas, tugas kita Satpol PP memastikan kalau belum clear menyarankan agar tidak melakukan aktivitas dulu,” tambahnya.

Dengan tiga sumber dari tiga pejabat bekompeten tersebut artinya, aktivitas tambang galian C di Desa Taji yang dilakukan PT Budi Trijaya Sentosa diduga kuat belum memenuhi kelengkapan izin, mulai dari tata ruang, AMDAL, hingga UKL-UPL.

Meski sempat ditutup oleh Pemkab Magetan, tambang tersebut kini diketahui kembali beroperasi. Kondisi ini membuat aktivitas pertambangan tersebut bisa termasuk kategori tambang bodong karena tidak mengantongi izin lengkap sesuai aturan yang berlaku.

Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) dan pihak -pihak terkait seolah tutup mata dengan kembali beroperasinya tambang tersebut.(niel/ton)