Opini  

Pernikahan Usia Dini dalam Perspektif Hukum

Advokat dan praktisi Hukum serta Owner Firma Hukum AS LAW FIRM, Ahmad Setiawan SH. MH.(Anton/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Undang undang nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia pernikahan yang hanya mengijinkan pria dan wanita diperbolehkan menikah jika sudah di usia 19 tahun.

Undang undang ini merupakan
perubahan dari Undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang sebelumnya mengatur bahwa pernikahan seorang Pria dan Wanita diperbolehkan jika pria sudah berumur 19 tahun dan Wanita berusia 16 tahun.

Pernikahan sendiri menurut Undang undang nomor 1 tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan Wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Negara kita adalah negara hukum oleh karena itu segala sesuatunya tentunya diatur menurut peraturan atau perundang undangan yang berlaku. Pernikahan yang dilakukan pria dan Wanita akan dianggap sah dan legal apabila merujuk pada undang undang no 1 tahun 1974 dan dicatatkan dalam Lembaga yang berwenang.

Dengan munculnya undang undang no 16 tahun 2019 maka yang boleh melakukan perkawinan di Indonesia apabila mempunyai umur minimal 19 tahun baik pria atau Wanita. Itupun jika masih dibawah usia 21 tahun maka harus mendapatkan ijin dari kedua orang tuanya.

Meski Pernikahan usia dini tidak dianjurkan, namun secara hukum pernikahan usia dini bisa terjadi jika memenuhi syarat syarat tertentu. Harus disadari bahwa pernikahan itu bukan hanya atas dasar suka sama suka saja, melainkan harus ada kesadaran bahwa kehidupan dalam perkawinan itu akan menghadapi banyak tantangan dan masalah dalam keluarga.

Meskipun undang undang tidak memperbolehkan pernikahan usia dini secara hukum di Indonesia tetap
mengakui pernikahan di usia dini. Pasal 16 ayat 2 dan ayat 7 undang undang no 16 tahun 2019 mengatur pengecualian jika dibawah usia 19 tahun.

Seorang pria dan Wanita apabila masih
dibawah usia yang dipersyaratkan maka kedua orang tua pria maupun Wanita berhak meminta pengecualian secara hukum dengan alas an yang mendesak dengan disertai bukti bukti yang mendukung penyebab terjadinya pernikahan usia dini, misalkan si mempelai wanita sudah hamil, alasan kehamilan bisa dikategorikan pada situasi dimana tidak ada
pilihan lain dan pernikahan tersebut mutlak diperlukan.

Di Kabupaten Magetan sepanjang tahun 2024 saja sudah ada 54 orang tua yang mengajukan pengecualian atau istilah lainnya dispensasi menikah dengan meminta rekomendasi kepada
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
perlindungan anak ( PPKBPP dan PA) untuk kemudian diajukan kepada Pengadilan Agama Magetan agar anaknya mendapatkan persetujuan untuk menikah di usia dini.

Artinya pernikahan di usia dini masih dimungkinkan secara sah di negara kita berdasarkan peraturan dan syarat yang ditetapkan. Namun Pernikahan ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan
dan harus memenuhi proses dan syarat syarat tertentu.(*)

PENULIS
AHMAD SETIAWAN SH.MH.
Managing Partner
Firma Hukum AS Law Firm.

[url=https://ibb.co.com/SNKXXWt][img]https://i.ibb.co.com/wyKNN3S/Cokelat-Kreatif-3-Makanan-Khas-Bandung-Instagram-Story-20241218-183756-0000.png[/img][/url]

Tinggalkan Balasan