MAGETAN (Lensamagetan.com) – Persiapan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Rutan Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim diwakili Kasubsi Pelayanan Tahanan Rudi Erwanto memenuhi panggilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan dalam agenda Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan, Kamis (23/2/2023).
Kali ini, Rudi hadir didampingi oleh dua stafnya. Rapat Koordinasi ini juga tampak dihadiri oleh Ketua KPU Magetan, Ketua Bawaslu, Direktur RSUD Sayidiman Magetan, Pengasuh Pondok Pesantren Temboro serta Ketua PPK dan PPS Daerah.
Dalam Rakor itu, Rudi menanyakan mekanisme yang harus dilakukan terkait kendala masih terdapatnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang belum terdaftar serta beberapa WBP yang belum memiliki KTP.
“Perlu di ingat bahwa Rutan akan menjadi tempat pencoblosan atau TPS Khusus sehingga perlu ada kejelasan mekanisme pelaksanaan serta kesiapan data pencoblos, mengingat warga binaan kami tidak hanya berasal dari Kabupaten Magetan saja,” ujar Rudi
Menjawab pertanyaan itu, Ketua KPU Magetan Fahrudin, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan hak pilihnya, baik itu masyarakat umum maupun Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Sebelumnya kami juga telah mengetahui bahwa Dispendukcapil Kabupaten Magetan juga sudah datang ke Rutan Magetan guna pemadanan NIK warga binaan,”imbuhnya.
Oleh karena itu, KPU akan secepatnya melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait pembentukan TPS khusus di Rutan Magetan.
“KPU bersama Bawaslu juga tengah mempersiapkan kegiatan, dimana pihak kami nanti akan terus berkoordinasi dan menjadwalkan sosialisasi di dalam Rutan. Kami juga akan menjadikan Rutan sebagai TPS Khusus dimana nanti panitia terdiri atas Petugas Rutan dibantu oleh Petugas KPU,” pungkas Ketua KPU Magetan.(niel/red)












