MAGETAN (Lensamagetan.com) – Polemik warga Desa Malang, Kecamatan Maospati yang melaporkan aduan kepada Penjabat (Pj) Bupati Magetan karena kekecewaannya dengan kinerja Kepala Desa terus menggelinding bagaikan bola panas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Eko Muryanto mengatakan, meski sempat dilakukan mediasi antara Pemerintah desa dan masyarakat beberapa hari yang lalu, namun sampai dengan saat ini belum membuahkan hasil.
“Nampaknya belum ada titik temu, kenapa belum ada titik temu, mungkin saluran informasinya mampet. Jadi beberapa hari yang lalu kami sudah mengarahkan untuk musyawarah desa tapi kelihatanya tidak dilakukan,” kata Eko.
Dijelaskan Eko, bola saat ini berada di Inspektorat Magetan, karena sudah dilakukan pemeriksaan reguler. Tak hanya itu, dimungkinkan great pemeriksaan naik menjadi pemeriksaan khusus (Riksus).
“Sambil menunggu prosesnya, kita tunggu hasil LHP nya Inspektorat seperti apa. Tapi ini ada dampaknya, ketika ini bermasalah seperti ini proses penyaluran dana desa saya cansel dulu sambil menunggu kesiapan administrasi yang ada di desa,” ujarnya.
Menurut Eko, permasalahan di Desa Malang, Maospati ini sudah lama terjadi, saat adanya monev Kecamatan di triwulan pertama tahun 2024 ditemukan maladministrasi di pengelolaan keuangan.
“Sebenarnya kita sudah menangani di triwulan satu sampai dengan bulan Maret 2024, tapi nampaknya apa yang kami sarankan tidak ditindaklanjuti, baik dari pemerintah desa maupun BPD. Kelihatanya komunikasinya kurang, seandainya itu ditindaklanjuti mungkin tidak seperti ini,” jelasnya.
Ditanya mengenai sangksi bila Kades ditemukan melanggar aturan, Eko menerangkan masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat dan juga rekomendasi dari Pj Bupati Magetan.
“Sangsinya itu ada 3, ringan, sedang dan berat tapi tidak berurutan.artinya ini tergantung dari bobot permasalahanya kemudian panismenya seperti apa. LHP ini untuk ditindaklanjuti, jadi misalkan LBP ini minta dikembalikan ya harus dikembalikan. Kalau tidak dikembalikan, sangsinya bisa naik sampai pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap,” tutupnya.(ton/red)