MAGETAN (Lensamagetan.com) – Merasa permasalahan yang dialaminya tak kunjung jelas, puluhan orang yang mengaku menjadi korban Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) di Kabupaten Magetan menguasakan penyelesaian masalah di kantor firma hukum AS Law Firm.
Sebanyak 56 anggota Koperasi MSI ini melakukan tandatangan kuasa selama tiga hari mulai hari Kamis 25 September sampai Sabtu 27 September 2025.
Advokat, Praktisi Hukum dan Managing Partner AS Law Firm, Ahmad Setiawan SH MH dan Surohman, SH membenarkan adanya kuasa dari puluhan anggota Koperasi MSI tersebut.
“Memang benar, total ada 56 yang sudah melakukan tandatangan kuasa ke AS Law Firm,” ujarnya.
Dijelaskan Ahmad Setiawan, usai mendapat tandatangan kuasa, dirinya secara maraton akan mempelajari secara rinci dokumen-dokumen dan barang bukti milik terduga korban tersebut.
“Kita akan mempelajari dulu semua dokumen legal dan barang bukti baik dokumen deposito maupun dokumen tabungan dari para korban,” katanya.
Ahmad Setiawan mengaku tidak akan gegabah, menangani masalah ini dan akan menentukan langkah yang strategis bagi para korban.
“Kita sudah mulai mempelajari dokumen-dokumenya, yang jelas kita punya strategi sendiri yang tak bisa kami sampaikan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Polemik permasalahan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) di Kabupaten Magetan semakin panjang.
Kapolres Magetan, AKBP Erik Bangun Prakasa menyebut kasus ini masih dalam proses audit independen.
Dari pihak Polres Magetan, AKBP Erik mengatakan, bahwa berdasarkan data yang dikumpulkan dari posko pengadukan ditemukan kerugian sebesar Rp 40 Miliar.
Kapolres juga sempat menyampaikan, bahwa permasalahan MSI ini, Pengadilan Negeri Magetan juga telah menerima gugatan perdata resmi dari YLKAI mewakili 33 masyarakat.
Namun, beberapa hari ini ramai diberitakan media bahwa laporan itu sudah dicabut oleh pelapor dengan alasan ingin menyempurnakan gugatan tersebut.(ton/red)












