MAGETAN (Lensamagetan.com) – Dilaporkan ke Polres Magetan atas dugaan tindak pidana penipuan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Magetan, Nur Wakhid, mendapat tanggapan kuasa hukum DPC PKB Magetan, Ahmad Setiawan,S.H,.M.H, Kamis (13/11/2025).
Pentolan firma hukum AS Law Firm ini mengatakan, menghormati semua langkah hukum yang dilakukan oleh kuasa hukum penggugat. Dan menyampiakan, bahwa semua orang berhak melapor ke kepolisian, asalkan dilengkapi dengan bukti-bukti.
“Kami selaku kuasa hukum belum bisa komunikasi dengan klien kami, karena sedang ibadah umroh. Akan tetapi pada dasarnya setiap warga negara berhak melapor ke Polisi, tapi harus dengan adanya bukti. Karena, siapa yang menuntut, menggugat, mendalilkan, dia pulalah yang wajib membuktikan,” katanya.
Sebagai kuasa hukum tergugat, Ahmad Setiawan menegaskan akan mengahadapi semua proses hukum yang berjalan. Kalau, klienya dilaporkan ke Polisi, AS Law Firm juga siap menjalani semua tahapan sesuai prosedur.
“Dengan adanya bukti-bukti, kepolisian akan menentukan, apakah laporan itu diterima atau bagaimana,” ujarnya.
Sebagai informasi, Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Magetan, Suratno dan Nanang Zainudin, dilaporkan ke Polres Magetan atas dugaan tindak pidana penipuan. Laporan tersebut secara resmi disampaikan oleh kuasa hukum Nur Wakhid, Sumadi.
“Kami menduga ada unsur pidana sehingga kami laporkan. Tuduhan yang kami layangkan adalah terkait penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” kata Sumadi.
Sumadi menilai, surat yang diajukan untuk memuluskan proses PAW tersebut ke DPRD dilakukan secara prematur dan melangkahi prosedur hukum internal partai.
“Padahal, di mahkamah partai prosesnya belum selesai. Belum mempunyai kekuatan hukum. Karena itu, surat untuk proses PAW yang diajukan itu kami anggap sebagai penipuan,” imbuhnya.
Dengan resmi dilaporkannya ke Polres Magetan, polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Magetan di kubu PKB Magetan semakin memanas melalui tiga jalur hukum sekaligus, yakni dua perdata dan satu pidana.(ton/red)












