Polemik Sengketa Tanah di Magetan, Pihak Tergugat Bantah Opini Bahwa AJB Murni Transaksi Hutang Piutang

Kuasa Hukum Tergugat, Gunadi S.H., Evita Aggrayny Dian Savitri S.H., Yully Bagus Trisnawan S.H., dan Oky Andryan Dwi Prasetya S.H., (Anton/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Permasalahan sengketa tanah di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati dengan Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN.Mgt, terus menggelinding bagaikan bola panas.

Setelah beberapa pemberitaan muncul di media online pada tanggal pada 05 November 2025, pihak tergugat Ibu Yuliawati Sugeng, Elizabeth Setijono, dan Paulus Hermawan melalui kuasa hukumnya secara tegas memberikan keterangan dan bantahan.

Tim Kuasa Hukum, yang terdiri dari Gunadi S.H., Evita Aggrayny Dian Savitri S.H., Yully Bagus Trisnawan S.H., dan Oky Andryan Dwi Prasetya S.H., menyatakan bahwa dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat, termasuk upaya penggiringan opini publik, adalah lemah, tidak berdasar, dan kurang formil.

Para tim kuasa hukum tergugat ini membantah keras pernyataan Penggugat yang menggiring opini bahwa Akta Jual Beli (AJB) tahun 2000 adalah murni transaksi hutang piutang.

“Fakta hukum yang sebenarnya adalah bahwa jauh sebelum itu, yaitu pada tahun 1995, telah terjadi PERJANJIAN IKATAN JUAL BELI LUNAS dan SURAT KUASA yang didasarkan pada PIJB Lunas tersebut,” kata Gunadi, S.H salah satu kuasa hukum tergugat, Kamis (6/11/2025).

Menurut Gunadi, perjanjian tersebut ditandatangani oleh almarhum Bapak Agli Suyanto dan Ibu Yohana Driatmi, yang membuktikan adanya perbuatan hukum jual beli yang sah sejak tahun 1995.

Penandatanganan dan pengesahan perjanjian jual beli dan surat kuasa pada tahun 1995 itu telah membuktikan bahwa proses jual beli tersebut sah menurut hukum, meskipun proses balik nama sertifikat Hak Milik (SHM) belum segera dilaksanakan.

“Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Bapak Agli Suyanto dan Ibu Yohana Driatmi bersama Bapak Herry Setiyono melalui Akta Perjanjian Jual Beli dan Kuasa adalah bukti otentik yang tidak akan batal hanya karena meninggalnya salah satu atau kedua belah pihak,” ujarnya.

Gunadi menegaskan, bahwa berdasarkan Akta Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh Notaris Herlina, S.H., M.H. di Sukoharjo Nomor I/VII/2020 tanggal 21 Juli 2020, proses balik nama SHM Nomor 422/Desa Sugihwaras atas nama klien kami (Yuliawati Sugeng, Elizabeth Setijono, dan Paulus Hermawan) telah dilakukan secara sah di Kantor BPN Kabupaten Magetan pada tanggal 4 Agustus 2022.

Tak hanya itu, Gunadi juga membantah klaim Penggugat yang menyatakan tidak ada upaya pengusikkan atau klaim atas tanah tersebut oleh pihak Tergugat dari tahun 2000 sampai 2025. Karena fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya, sebagaimana telah dijelaskan oleh Ibu Elizabeth Setijono (selaku pemegang SHM obyek sengketa) pada saat mediasi. Pihak Tergugat telah melakukan upaya-upaya pengurusan dan penguasaan beberapa kali.

“Pada tanggal 20 Juni 2020, Ibu Elizabeth telah mendatangi Kantor Desa Sugihwaras dan bertemu dengan Sekretaris Desa.

Pada tanggal 20 Mei 2022, Ibu Elizabeth didampingi perangkat desa dan juru ukur tanah BPN mendatangi lokasi tanah (sesuai SHM atas nama Herry Setiyono) dan bertemu langsung dengan Ibu Yohana Driatmi, Ibu Ari Kristianti, Bapak Sigit Ari Basuki dan istri, serta Bapak Sarimin. Bapak Paulus Hermawan juga menyusul hadir di lokasi,” jelasnya.

Berdasarkan data dan bukti dari awal kejadian, Gunadi berpendapat bahwa dasar gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah lemah dan cacat formil. Hal ini mengingat obyek yang menjadi sengketa telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan.

“Perlu kami tegaskan, BPN tidak mungkin memproses penerbitan sebuah sertifikat jika persyaratan formil dalam proses pengajuannya tidak lengkap atau terdapat cacat hukum. Dengan telah terbitnya SHM atas nama klien kami, secara yuridis formal, kepemilikan dan hak atas tanah tersebut adalah sah dan kuat secara hukum,” tegas Gunadi, S.H,.

Karena proses hukum sudah berjalan, Gunadi, S.H menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Pengadilan Negeri Magetan, dengan keyakinan bahwa seluruh bukti dan fakta hukum akan membuktikan keabsahan hak klien mereka atas obyek sengketa.(ton/red)