Polres Magetan Bekuk Tiga Pengedar Pupuk NPK Phonska Palsu di Magetan

Pupuk NPK Palsu berserta tiga tersangka pengedarnya yang diamankan oleh Satreskrim Polres Magetan.(Daniel/Lensa Magetan)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Satreskrim Polres Magetan, berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk bersubsidi palsu dengan jenis NPK Phonska di Kabupaten Magetan.

Dalam kasus itu, Polisi mengamankan 3 tersangka, yakni SR (36), MA (39) dan UH (49) yang dibekuk di jalan persawahan area Desa Ngrini, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan.

Dari tangan tiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 50 karung pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska, 1 unit mobil Pick up, 1 buah alat jahit karung, 1 buah handphone, 84 karung bekas pupuk dan 16 karung bekas pupuk NPK Phonska.

Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, mengatakan modus operandi dari ketiga tersangka dengan cara mendatangkan pupuk palsu dari luar kota kemudian dikemas dengan kemasan pupuk NPK Phonska bersubsidi selanjutnya di edarkan.

“Pelaku ini mendatangkan pupuk palsu dari Mojokerto, kemudian mereka kemas dengan karung bekas pupuk jenis NPK Phonska dan diedarkan di Kabupaten Magetan,” kata Kapolres Magetan, Kamis (15/9/2022).

Selanjutnya, Kapolres menambahkan, dari pengakuan para tersangka, pupuk palsu jenis NPK Phonska tersebut mereka pasarkan dengan harga diatas harga normal, yaitu Rp 165 ribu, padahal biasanya pupuk tersebut dijual dengan harga Rp 150 ribu rupiah.

“Jadi ini sangat merugikan sekali bagi masyarakat, terutama petani. Kami juga sudah berkoordinasi dengan tim ahli dari Fakultas Pertanian Brawijaya untuk menguji dan menghitung kadar pupuk tersebut. Pengedaran pupuk palsu ini, baru 2 kali beredar di Magetan, selanjutnya kita akan terus dalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh pengedaran pupuk palsu di wilayah Magetan,”imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 62 ayat 1 UU RI no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 53 KUHP, Pasal 113 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar.(niel/red)

Exit mobile version