Polres Magetan Tangani Cepat Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Magetan.(Ist/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Polres Magetan, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim, bertindak cepat menangani laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasus bejat ini menyeret pelaku inisial DN (24), yang tega menyetubuhi adik tirinya sendiri, LJ (18), warga Kecamatan Parang. Kasus ini sontak mencuat ke permukaan setelah video yang diunggah korban menjadi viral di berbagai platform media sosial.

Tak buang waktu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka DN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan keji ini sudah berlangsung sejak tahun 2021. Awalnya, tersangka DN yang kerap menjenguk korban di rumah neneknya, Desa Mategal, Kecamatan Parang, mengetahui bahwa LJ adalah adik tirinya.

Mengetahui hal tersebut, pelaku justru memanfaatkan situasi. Tersangka mulai memberikan perhatian lebih hingga korban merasa nyaman dan hubungan keduanya kian dekat.

Pada tahun 2021, saat korban LJ masih berusia 14 tahun, tersangka DN pertama kali melakukan persetubuhan di rumah korban.

Tak sampai di situ, sejak Juni 2021, pelaku membawa korban pergi dan hidup berpindah-pindah, lari dari satu tempat ke tempat lain untuk terus melampiaskan nafsu bejatnya.

Saat ini, korban LJ telah mendapatkan perlindungan penuh. Ia didampingi oleh Unit PPA Polres Magetan serta Dinas P2KBP3A Kabupaten Magetan.

Untuk menjamin keamanan dan proses pemulihan, korban LJ kini ditempatkan di Safe House PPA Pemkab Magetan.

Kasi Humas Polres Magetan, IPDA Indra, menegaskan bahwa proses hukum berjalan cepat dan transparan.

“Kasus ini sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Magetan. Proses penyidikan terus berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.

Lebih lanjut, IPDA Indra menegaskan bahwa keselamatan korban adalah hal utama yang harus segera ditangani.

“Korban sudah mendapat pendampingan dari Unit PPA serta Dinas P2KBP3A Magetan. Saat ini LJ ditempatkan di safe house PPA Pemkab Magetan demi keamanan dan pemulihan,” tambahnya.

Polres Magetan mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar.(niel/red)

Tinggalkan Balasan