Proses Hukum Berlarut, ST Desak Kejelasan Laporan Kasusnya di Polres Magetan

Kuasa Hukum ST, M. Heru Laksono, serta pendamping Supriyono saat mendatangi Polres Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Seorang perempuan berinisial ST, ibu tiga anak asal Ngawi, terus mencari keadilan atas prahara rumah tangganya. Hampir setahun berlalu sejak ia melaporkan suaminya dengan tuduhan perzinahan berdasarkan Pasal 284 KUHP, namun kasus tersebut masih belum menemui titik terang.

Didampingi kuasa hukumnya, M. Heru Laksono, serta pendamping Supriyono, ST kembali mendatangi Polres Magetan. Ia mempertanyakan lambannya penanganan kasus yang melibatkan suaminya, KH, seorang ASN di kementerian yang berkantor di Ngawi.

“Kami ingin kepastian dan transparansi. Jangan ada yang ditutupi karena ini sudah terlalu lama. Sebelumnya, kami seperti dipingpong dari kepolisian ke kejaksaan, lalu kembali ke kepolisian,” ungkap Heru, Selasa (25/2/2025).

Supriyono sebagai pendamping ST menambahkan bahwa meskipun KH sudah ditetapkan sebagai tersangka, perkembangan kasus masih stagnan.

“Padahal, terlapor KH ini sudah ditetapkan tersangka tetapi masih tidak ada kejelasan begini,” ungkapnya.

ST menduga suaminya menjalin hubungan dengan seorang wanita berinisial PS sejak tahun 2022, di usia pernikahan mereka yang ke-13. Dugaan tersebut semakin kuat setelah ia bersama warga dan perangkat desa menggerebek keduanya di rumah kontrakan pada Maret 2024.

Laporan yang awalnya ditangani Polres Magetan sempat dilimpahkan ke Kejari Magetan, tetapi dikembalikan untuk dilengkapi (P-19). Kini, berdasarkan pengakuan tersangka, locus delicti kasus berpindah ke wilayah hukum Trenggalek.

Sementara itu, menurut Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Magetan, Ipda Joko Purnomo, memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini.

“Kami berkoordinasi dengan Polres Trenggalek dan berkonsultasi dengan Polda Jatim agar proses berjalan lebih lancar,” katanya.

Tak hanya ke Polres Magetan, ST bersama kuasa hukum dan pendamping nya juga mendatangi Kejaksaan Negeri Magetan dengan harapan proses hukum segera tuntas.

“Saya hanya ingin keadilan yang telah saya perjuangkan hampir tiga tahun. Biarkan pengadilan yang memutuskan,” tandasnya.(niel/red)