Ratusan Rekening Penerima Bansos di Magetan Dibekukan karena Terindikasi Judi Online

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Ratusan rekening keluarga penerima manfaat (KPM) program bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Magetan dibekukan karena terindikasi terlibat praktik judi online.

Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Magetan, Zaini Muchtar, mengungkapkan bahwa data dari Kementerian Sosial (Kemensos) menyebutkan sekitar 300-an rekening penerima bansos terdeteksi bermasalah.

“Dari Kemensos kemarin kalau tidak salah ada 300-an penerima bansos di Kabupaten Magetan yang terindikasi terlibat judi online. Untuk nama-namanya kita tidak ada. Kita baru tahu nanti ketika mereka melapor atau mengajukan pengaduan,” jelas Zaini, Rabu (17/9/2025).

Zaini menambahkan, setiap KPM yang merasa tidak terlibat dapat mengajukan klarifikasi. Proses ini dilakukan dengan membuat berita acara reaktivasi atau sanggahan.

“Bisa jadi yang terindikasi sebenarnya tidak terlibat, misalnya NIK dipakai orang lain, rekening dipinjam keluarga untuk top up, atau bahkan handphone mereka di-hack. Jadi, nanti semua kita verifikasi di lapangan,” tegasnya.

Menurutnya, proses reaktivasi dilakukan ketika KPM melaporkan bansosnya tidak masuk. Setelah itu, akan ada form klarifikasi yang ditandatangani penerima, diketahui pendamping serta Dinas Sosial, lalu diunggah ke aplikasi SIKS-NG.

“Kalau memang terbukti tidak terlibat, maka bansos bisa kembali dicairkan di tahap selanjutnya,” imbuh Zaini.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan, Perlindungan dan Jaminan Sosial (PPJS) Dinas Sosial Magetan, Dwi Cahyo Aribowo, mengatakan pihaknya bersyukur karena Kemensos memberi ruang klarifikasi bagi para KPM.

“Alhamdulillah, Kementerian memberikan kesempatan untuk menyanggah atau melakukan reaktivasi. Dan ini masih kita cek, apakah reaktivasi hanya dilakukan Dinas Sosial atau juga bisa dilakukan melalui desa. Karena semua desa juga memiliki aplikasi SIKS-NG,” jelasnya.

Dengan adanya kesempatan klarifikasi ini, diharapkan penerima bansos yang tidak benar-benar terlibat judi online dapat segera mendapatkan kembali hak mereka.(niel/red)