MAGETAN (Lensamagetan.com) – Ratusan warga Desa Kentangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, menggelar aksi demonstrasi di Kantor Desa pada Rabu (11/12/2025) malam. Aksi massa yang terdiri dari laki-laki dan perempuan ini dengan tegas menolak rencana pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang akan menggunakan lahan lapangan desa.
Menurut mereka, lapangan tersebut merupakan satu-satunya sarana olahraga dan pusat kegiatan masyarakat. Warga khawatir pembangunan KDMP akan merusak fasilitas publik yang selama ini menjadi jantung aktivitas sosial desa.
Aksi yang berlangsung tertib namun tegas ini mendesak perangkat desa dan Kepala Desa untuk segera menghentikan proses pembangunan dan memindahkan lokasi proyek.
Perwakilan masyarakat, Ferry Irianto, membacakan poin-poin penolakan yang menjadi dasar tuntutan warga. Ia menegaskan bahwa penolakan ini didasari atas kepemilikan dan fungsi strategis lapangan desa bagi warga.
“Dengan ini kami menolak pembangunan gerai KDMP Kentangan yang berada di lapangan desa Kentangan,” ujar Ferry Irianto, mewakili aspirasi ratusan warga yang hadir.
Ia kemudian merinci tiga alasan utama mengapa lapangan tersebut harus dipertahankan.“Alasan yang pertama, warga ingin lokasi dipindah ke lokasi Gapoktan. Kami tidak menolak Koperasi, tapi kami menolak lokasinya merusak fasilitas umum,” ujarnya.
Kemudian masyarakat juga menjelaskan mengenai sejarah dan kepemilikan lahan lapangan yang dulu adalah lahan warga.
“Yang kedua, lapangan ini adalah sarana warga desa yang dulu berasal dari tanah masyarakat, yang ditukar guling dari pihak desa. Ini adalah hak kami,” tegasnya.
Selain itu, penolakan juga karena lapangan desa selama ini menjadi lokasi strategis untuk berbagai macam kegiatan desa.
“Tiga, lapangan ini merupakan tempat penting atau strategis untuk pelaksanaan event-event seperti start-up dan peringatan hari besar lainnya. Ini adalah pusat kegiatan sosial dan ekonomi desa,” imbuhnya.
Dari poin-poin diatas, masyarat menuntut penghentian aktivitas pembangunan KDMP di lapangan desa yang saat ini sedang berlangsung.
“Kami menghendaki mulai hari ini pekerjaan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dihentikan dan dipindahkan, ke lokasi Gapoktan,” tegas Ferry.
Surat pernyataan penolakan yang ditandatangani oleh para perwakilan masyarakat ini juga mencantumkan nama Ketua Koperasi Desa Merah Putih, Bapak Susanto, dan Kepala Desa Supriyo sebagai pihak yang mengetahui pernyataan tersebut, bertanggal 10 Desember 2025.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak desa atau KDMP terkait tindak lanjut atas tuntutan masyarakat tersebut. Warga berjanji akan terus mengawal agar lahan lapangan desa tetap menjadi sarana publik yang utuh.(ton/red)












