MAGETAN (Lensamagetan.com) – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal semakin gencar dilakukan di Kabupaten Magetan. Salah satu upaya itu, adalah dengan sosialisasi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Magetan bersama puluhan warga di Kantor Desa Sidorejo, Kecamatan Sidorejo, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri, serta Polres Magetan. Sosialisasi tersebut menjadi rangkaian kegiatan edukasi yang rencananya dilaksanakan enam kali sepanjang tahun 2025.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, menyampaikan bahwa tahun ini sosialisasi dilakukan secara tatap muka di dalam ruangan dengan peserta terbatas maksimal 50 orang, sesuai ketentuan dari Kementerian Keuangan.
“Hari ini merupakan kegiatan kedua, setelah sebelumnya digelar di Desa Duwet. Besok di Kelurahan Mranggen, sedangkan tiga kegiatan lainnya akan dipusatkan di Harmada Joglo pada tanggal 14, 15, dan 16 Oktober. Target kami, masyarakat yang hadir bisa menularkan informasi ini ke lingkungan sekitarnya untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal,” jelas Gunendar.
Gunendar juga mengungkapkan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu menemukan peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Magetan, di antaranya Maospati, Desa Gulun, dan Desa Keraton dengan jumlah cukup banyak.
“Beberapa temuan kemarin kemudian diserahkan ke Bea Cukai Madiun untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, temuan dalam jumlah kecil seperti di Kecamatan Bendo dan Sidorejo lebih diarahkan pada edukasi kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Madiun bagian Pelayanan Informasi, Risti Damayanti, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan Bea Cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal.
“Ini program kerja sama yang sangat penting. Pengawasan rokok ilegal tidak bisa hanya dilakukan oleh kami, tetapi membutuhkan peran aktif masyarakat. Karena tanpa dukungan masyarakat, upaya ini tidak akan maksimal,” terangnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga peredaran rokok ilegal di Magetan dapat ditekan secara signifikan.(niel/red)












