Opini  

Selisih 2 Tahun, Korupsi Rp 371 Triliun Vs Korupsi Rp 195 Juta

Ahmad Setiawan, SH.MH Advokat dan managing partner AS law firm.(Anton/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Masyarakat Indonesia saat ini lagi dihebohkan oleh putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang telah menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di PT Timah Tbk secara berjamaah.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pemerintahan maupun pihak swasta saat ini banyak terjadi di negara ini. Begitu juga yang terjadi di kota kecil Magetan. Seorang oknum kepala desa di Ngariboyo Magetan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi Surabaya dan menjalani hukuman badan dengan pidana pokok 4,5 tahun penjara, denda 200 juta atau subsider 3 bulan serta mengembalikan kerugian negara sebesar 195 juta atau subsider 2 tahun.

Masyarakat mulai memperbincangkan beda hukuman antara Harvey Moeis suami artis Sandra dewi dengan sumadi oknum kepala desa Ngariboyo Kabupaten Magetan dengan membandingkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh keduanya.

Sumadi oknum kepala desa Ngariboyo kabupaten Magetan oleh Jaksa Penuntut Umum kejaksaan negeri Magetan dituntut dengan pasal 2 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi” Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri,orang lain,atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun’’.

Bahwa berdasarkan fakta fakta dipersidangan terbukti bahwa saudara sumadi teleh memenuhi unsur unsur tindak pidana korupsi yaitu secara melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa telah menggunakan anggaran dana desa tahun 2018 untuk memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian negara.

Dengan modus membuat Gedung Olahraga tetapi salah satu kegiatan tersebut fiktif karena mempergunakan tanah urug bekas galian pondasi Gedung olahraga tersebut untuk mengurug pondasi bangunan tersebut agar rata dengan pondasi.

Padahal seharusnya yang dipakai tanah urug adalah mendatangkan urugan dari tanah urug yang lain bukan mempergunakan bekas galian pondasi tersebut. Itu juga dibuktikan oleh ahli dari UNS yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut umum Kejaksaan negeri magetan.

Jadi dapat dipahami perbuatan yang dilakukan oleh sumadi tersebut telah selesai dilakukan dan secara gamblang bisa dihitung jumlah kerugian negara yang ditimbulkannya. Majelis hakim Pengadilan negeri tindak pidana korupsi Surabaya akhirnya memutuskan bahwa saudara sumadi melanggar pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan maksud merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan cara menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan diancam pidana kurungan minimal 4 tahun”
Yang membedakan antara pasal 2 dan 3 Undangundang tersebut adalah pada pasal 2 diterapkan kepada subyek tindak pidana korupsi dari pihak non pegawai dalam hal ini pihak swasta. Sedangkan pasal 3 diterapkan kepada subyek tindak pidana korupsi dari pihak pegawai negeri atau pejabat umum.

Korupsi telah menjadi penyakit kronis dan telah mengakar kuat di negeri yang kita cintai ini.tak terkecuali di sektor pertambangan. Dalam proses perijinan terjadi manipulasi,hingga penggelapan pajak serta suap menyuap merajalela.

Dalam kasus Harvey moeis di PT Timah Tbk modus operandi yang bersangkutan adalah memperkaya diri melalui pengelolaan illegal bijih timah kemudian memanfaatkan smelter swasta dan juga melakukan pencucian uang melalui rekanan yang ditunjuk melalui program CSR. PT Timah bekerjasama dengan Perusahaan smelter yang seolah olah memiliki kontrak sewa menyewa untuk proses peleburan.

Harvey diduga kepanjangan tangan salah satu Perusahaan rekanan untuk mengakomodir pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Dia juga seolah olah menyewakan jasa peleburan ke PT Timah. Kemudian Harvey meminta sejumlah Perusahaan smelter tersebut menyisihkan keuntungan yang dihasilkan untuk mengcover dana tanggung jawab sosial Perusahaan (CSR).

Dalam perkara ini ahli lingkungan dari IPB Bambang hero Saharjo menyampaikan dugaan kerugian negara akibat kasus tambang timah illegal ini mencapai Rp. 271 Triliun. Angka ini bukanlah total uang yang dikorupsikan, melainkan estimasi kerugian lingkungan berupa kerusakan Kawasan hutan dan non hutan.

Ini meliputi kerugian hutan dan ekologisnya serta kerugian non hutan beserta ekologisnya termasuk juga biaya pemulihan. Perhitungan tersebut berdasarkan PERMEN LH No 7/2014, peraturan tersebut merupakan pelaksanaan pasal 90 ayat 2 Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH) yang mana pemerintah dalam hal ini mempunyai hak gugat terhadap kasus yang menimbulkan kerugian lingkungan. Oleh sebab itu penggunaan PERMEN LH 7/2014 diluar permasalahan gugatan pemerintah patutlah dipertanyakan.

Hak gugat pemerintah selalu berkaitan dengan keperdataan sehingga penggunaannya dalam kasus pidana korupsi kasus PT Timah tidaklah tepat.Prof Adi Gunawan Wibisana menyampaikan Kerugian Lingkungan yang disebabkan aktifitas tambang memang dapat dihitung secara keilmuan,tetapi apakah kerugian lingkungan itu dapat dipersepsikan sama dengan kerugian negara? Sejatinya korupsi di Tambang Timah tersebut tidaklah semuanya menimbulkan kerugian negara, tetapi merugikan lingkungan akibat aktifitas tambang timah.

Implikasi kerugian lingkungan ini tidak dapat dianggap sebagai kompensasi untuk penghasilan yang hilang, jadi angka kerugian negara yang diduga dikorupsi oleh Harvey Moeis dan kawan kawan bukanlah angka ratusan triliun seperti yang viral di media masa, tetapi merupakan perhitungan estimasi dari potensi kerugian lingkungan dengan adanya kegiatan tambang illegal tersebut.

Pada fakta dipersidangan juga terungkap bahwa angka triliunan yang dianggap keruginan negara tersebut sejatinya adalah perhitungan akibat dampak dari kerusakan lingkungan. Karena Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya Harvey Moeis dan kawan kawan menikmati uang negara 420 milyar bukan 300 triliun.

Harvey moeis didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 Undang undang no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Penulis
Ahmad Setiawan SH.MH
Advokat dan managing partner AS law firm

[url=https://ibb.co.com/SNKXXWt][img]https://i.ibb.co.com/wyKNN3S/Cokelat-Kreatif-3-Makanan-Khas-Bandung-Instagram-Story-20241218-183756-0000.png[/img][/url]

Tinggalkan Balasan